SERGAI (Waspada.id). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah dan identitas daerah otonom tersebut. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Sergai, Selasa (7/10/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai, Muhammad Yunus Purba, didampingi Ketua DPRD, Togar Situmorang, serta Wakil Ketua James Hotlan dan Edi Resmanto, membahas sejumlah agenda strategis.
Di antaranya penyampaian laporan Gabungan Komisi, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Juru bicara Gabungan Komisi, Siti Aisah, menegaskan bahwa Ranperda Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah merupakan langkah penting dalam memperkuat jati diri serta menumbuhkan rasa bangga masyarakat terhadap Serdang Bedagai.
“Melalui penetapan Hari Jadi dan Lambang Daerah, kita memperkuat jati diri sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap daerah,” ujarnya dalam laporan.
Sementara juru bicara Bapemperda sekaligus Badan Anggaran (Banggar), Hari Ananda, menyampaikan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dilakukan secara terarah dan berkesinambungan.
“Ini guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif DPRD dalam pembahasan sejumlah agenda penting tersebut.

“Perda yang disahkan ini diharapkan menjadi dasar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Serdang Bedagai,” ungkapnya.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda Hari Jadi dan Lambang Daerah serta Propemperda Tahun 2026.(id31/bs)