EkonomiSumut

DPRD Tapsel Minta Kementerian Kehutanan Tidak Perpanjang Izin PT. PLS

Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan meminta sekaligus mendesak Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang izin PT. Panei Lika Sejahtera (PLS) dalam mengelola dan mengolah hasil kayu hutan di wilayah Angkola Selatan dan sekitarnya, di Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Mengingat izin PT.PLS sudah berakhir, maka Komisi B DPRD Tapsel minta agar izin tersebut tidak diperpanjang lagi,” kata anggota Komisi B DPRD Tapsel OK Hazmi Usman Siregar kepada waspada.id, Jumat (18/2), usai pertemuan dengan Dinas Kehutanan Sumut terkait keberadaan PT. PLS di Tapsel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Komisi B DPRD Tapsel yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Tapsel Bontor Panjaitan, Sekretaris Komisi B Harmaini Batubara serta Mahmud Lubis SAg, Buyung. M Holil ST, Eddy Arryanto Hasibuan SH, Mhd Faisal Siregar ST dan OK Hazmi Usman Siregar mendatangi Dinas Kehutanan Sumut, Kamis (17/2) pasca terjadinya aksi unjuk rasa warga tolak perpanjangan izin PT. PLS.

Dalam pertemuan tersebut ungkapnya, Komisi B DPRD Tapsel menjelaskan bahwa keberadaan PT. PLS tidak memberi manfaat. Seperti CSR perusahaan selama lebih kurang 20 tahun tidak diketahui masyarakat sehingga wajar jika masyarakat marah terhadap PT. PLS.

Kemudian, selama beroperasi dalam mengelola dan mengolah hasil hutan di wilayah Angkola Selatan dan sekitarnya, jalan pada sejumlah titik di wilayah tersebut rusak dan hancur karena dilintasi mobil berat yang membawa kayu.

“Anehnya, meski tidak membawa dampak positif, PT. PLS terindikasi telah melakukan penanaman kebun kelapa sawit di daerah itu. Sedangkan izinnya hanya mengolah hasil hutan. Jika indikasi itu benar, maka Pemda Tapsel dan pihak terkait tidak boleh diam dan tutup mata,” jelas OK

Setelah mendapat penjelasan dari DPRD Tapsel, ucap OK, Sekretaris Dinas Kehutanan Sumut, M.Zakir S Daulay didampingi Kabid Program Ferdinan Sinaga, Kabid RHL AS Hutasuhut, Kabid Tinhut Anas Yulfan AP. MSi dan Kabid PH Alfian Jauhari sepakat untuk bersama-sama turun ke lapangan.

Selain secara bersama sama turun ke lapangan untuk melihat konrisi riel yang ada di lapangan paparnya, Komisi B DPRD Tapsel dan Dinas Kehutanan Sumut juga sepakat untuk bersama-sama menjelaskan kepada Kementerian Kehutanan terkat dengan keberadaan PT. PLS di Tapanuli Selatan.

“Penjelasan kepada Kementerian Kehutanan tentang sepak terjang PT. PLS di Tapsel perlu secara bersama-sama mengingat saat ini perusahaan tersebut sedang berupaya untuk mendapatkan perpanjangan izin. Jangan sampai izinnya keluar baru kita protes,” ujar OK Hazmi Usman Siregar.

Menurutnya, Pemkab Tapsel juga idealnya memiliki sikap yang sama yakni tidak memberikan ruang untuk perpanjangan izin PT. PLS dan sebaliknya harus diminta pertanggungjawaban perusahaan tersebut terkait dana CSR nya selama ini.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE