TEBINGTINGGI (Waspada): DPRD Tebingtinggi menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Pengesahan Pembentukan Peraturan Daerah (Pemperda) serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tebingtinggi Tahun 2022-2042, Rabu (4/9).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muhammad Azwar dan dihadiri Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, Kompol. S. Pardede mewakili Kapolres, Danramil 13/ TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, Asisten, Kepala OPD atau mewakili, Staf Ahli, Kabag, Camat dan Lurah.
Dalam nota pengantar Wali Kota terhadap pembahasan Ranperda tentang RTRW Kota Tebing Tinggi Tahun 2022-2042, Moettaqien Hasrimi mengatakan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan amanah Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Dalam pasal 26 ayat (3), lanjut Pj Wali Kota, disebutkan rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan, selanjutnya dalam ayat (4) dan ayat (5) jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 (dua puluh) tahun, dan rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahun.
“Sesuai dengan amanah tersebut, dengan adanya perubahan batas wilayah Kota Tebingtinggi, struktur dan pola ruang, serta zonasi kawasan, dalam penataan pengembangan dan pembangunan Kota Tebingtinggi perlu meninjau kembali rencana tata ruang wilayah Kota Tebingtinggi,” ujar Pj. Wali Kota.
Selanjutnya, Pj Wali Kota membacakan penyampaian nota APBD 2025, bahwa pendapatan pada APBD TA 2025 diperkirakan sebesar Rp708,6 miliar. Dimana mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp15,5 miliar atau 2,11%.
“Hal ini disebabkan karena menurunnya Pendapatan Transfer Antar Daerah. Selanjutnya belanja diusulkan sebesar Rp727,7 miliar. Jika dibandingkan dengan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2024, juga mengalami kenaikan sebesar Rp0,9 miliar atau 0,001%. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp655,1 miliar, belanja modal sebesar Rp66,1 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6 miliar,” ungkap Pj Wali Kota.
Mengingat pada saat penyusunan Ranperda tentang APBD TA 2025 ini belum diterbitkan alokasi resmi pendapatan transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut Pj Wali Kota, maka alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus serta pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Bagi Hasil Pajak masih mengacu pada alokasi Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah Rp124,3 miliar terdiri dari Pajak Daerah Rp63,1 miliar, Retribusi Daerah Rp4,5 miliar. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp12,2 miliar, lain-Lain PAD yang Sah Rp44,3 miliar,” papar Pj Wali Kota.
Selanjutnya, Pendapatan Transfer Rp 576,2 miliar terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp538,1 miliar, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp38,1 miliar, lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp8 miliar.
Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp5 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya, Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp6 miliar, yang direncanakan digunakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut yang bersumber dari deviden Tahun Buku 2024.
Prioritas pembangunan tahun 2025 Kota Tebingtinggi, jelas Pj Wali Kota, sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023 sampai 2026 yaitu Peningkatan SDM, Peningkatan Ekonomi Kreatif, Peningkatan Dan Penataan Pembangunan Infrastruktur Dan Pengoptimalan Reformasi Birokrasi.
Lanjut Pj Wali Kota, bahwa Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-RI (SIPD-RI), yang merupakan tahun kedua penggunaan aplikasi tersebut namun masih terdapat kendala dan tantangan.
Dalam agenda ketiga, Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapropemperda) DPRD Ibrahim Nasution menyampaikan berdasarkan Surat Walikota Nomor 100.3/6448/HKM/2024 tanggal 27 agustus 2024 perihal usulan Ranperda yang akan ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025, disepakati 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2025.
Terdiri dari 3 (tiga) ranperda kumulatif terbuka dan 7 (tujuh) ranperda dari eksekutif yang akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kota Tebing Tinggi. Dengan rincian, pertama Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. Kedua tentang perubahan APBD 2025. Ketiga, APBD tahun anggaran 2026.
Keempat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Tebingtinggi tahun 2025-2029. Kelima, Pengelolaan Keuangan Daerah. Keenam, Pencabutan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2008 tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Ketujuh, pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah. Kedelapan, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Kesembilan, penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kesepuluh, penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Rapat paripurna dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Tebingtinggi dan pimpinan DPRD dan berfoto bersama.(a37)