Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota P.Siantar

DPRD Usulkan Pemberhentian Wali Kota P.Siantar
Pimpinan dan anggota DPRD menandatangani pernyataan sikap saat ratusan massa Amsi berunjuk rasa di depan gerbang DPRD, Jl. H. Adam Malik, Senin (20/3) siang dan mendesak DPRD melaksanakan rapat paripurna dan mendesak memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar.(Waspada/Edoard Sinaga)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dari 30 anggota DPRD, 28 anggota termasuk pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, karena melakukan pelanggaran hukum terkait pelantikan dan pemberhentian 88 ASN Pemko sesuai SK Wali Kota No. 800/929/IX/WK-2022.

DPRD mengusulkan pemberhentian Wali Kota itu dalam rapat paripurna pimpinan Ketua DPRD Timbul M Lingga bersama Wakil Ketua Mangatas M Silalahi dan Ronald D Tampubolon di gedung Harungguan DPRD, Jl. H. Adam Malik, Senin (20/3) menjelang sore.

Anggota DPRD Daud Simanjuntak sebagai perwakilan 28 anggota DPRD menyatakan sesuai hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD, Wali Kota Susanti Dewayani melakukan pelanggaran hukum yakni Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2014, karena belum enam bulan setelah pelantikan sebagai Wali Kota defenitif, sudah melakukan pergantian pejabat, bahkan tanpa ada persetujuan tertulis dari Mendagri.          

Selain itu, Tim Penilai Kinerja PNS tidak lebih dulu melakukan proses penilaian kinerja PNS dan pelantikan 88 ASN pemko tidak mempedomani PP No. 116 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN, hingga terjadi demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian (non job).

Karena melakukan pelanggaran hukum, Wali Kota kategorinya telah melanggar sumpah jabatan sesuai Pasal 61 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Usai penyampaian HMP, sempat terjadi dialog ketika anggota DPRD Nurlela Sikumbang atas nama Fraksi PAN/PKPI menyatakan pengajuan Hak Angket DPRD batal, karena usulannya tidak pernah ada penyampaian ke fraksi.

Menjawab pernyataan Nurlela itu, Ketua DPRD menyatakan Fraksi PAN/PKPI tidak pernah hadir selama lima kali rapat paripurna. “Karena tidak pernah hadir dalam lima kali rapat paripurna, silahkan Badan Kehormatan Dewan bekerja.”

Anehnya, dari Fraksi PAN/PKPI Jon Kennedy Purba menyatakan setuju dengan pengusulan Hak Angket DPRD dan Jon menyatakan itu sebagai Sekretaris Fraksi PAN/PKPI.

Pada saat itu, DPRD memberi kesempatan kepada Wali Kota menjawab HMP 28 anggota DPRD dan Wali Kota pada pokoknya menyatakan telah menindaklanjuti hasil petemuannya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pelantikan 88 ASN Pemko itu.

Setelah Wali Kota menyerahkan pendapatnya kepada pimpinan DPRD, Ketua DPRD menskors rapat selama satu jam. Namun, setelah Ketua DPRD mencabut skors, Wali Kota tidak muncul, hingga Ketua DPRD menyatakan Wali Kota tidak menghormati rapat paripurna.

Saat itu terungkap, surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ada dua dan ada dugaan salah satu surat itu palsu, karena dua surat itu tanggalnya sama, penandatangannya juga sama, tapi isinya berbeda.

Setelah membacakan hasil HMP yang tetap menyatakan pemberhentian Wali Kota dan mengusulkannya ke Mahkamah Agung (MA) serta mendaftarkannya pada 27 Maret 2023, pimpinan dan anggota DPRD menemui ratusan massa Aliansa Masyarakat Siantar (Amsi) yang berunjuk rasa di depan gerbang DPRD dan memberitahukan hasil HMP DPRD.     

“Kita akan mendaftarkan surat pengusulan pemberhentian Wali Kota ke MA 27 Maret 2023 dan kita akan mengetahui hasilnya 30 hari kemudian. Selain itu, soal dugaan dokuman palsu KASN, kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian,” sebut Ketua DPRD.

Sebelumnya, setelah membuka rapat paripurna, Ketua DPRD langsung menskorsnya dan bersama-sama anggota DPRD menemui massa Amsi dan mendengarkan aspirasi dan pernyataan sikap dari kordinator aksi Agus Butarbutar seperti mendesak DPRD melaksanakan rapat paripurna, mendesak DPRD memberhentikan Wali Kota dan lainnya serta menyatakan akan menunggu hasil rapat paripurna DPRD.

Usai menandatangani pernyataan sikap dan petisi Amsi, pimpinan dan anggota DPRD kembali ke gedung Harungguan DPRD untuk melanjutkan rapat paripurna. Sementara, massa Amsi membentang petisi berbentuk spanduk di badan Jl. H. Adam malik dan meminta yang hadir menandatangani. (a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE