Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPRK Gelar Paripurna Usul Pemberhentian Bupati Dan Wabup Bener Meriah

Kecil Besar
14px

REDELONG (Waspada): DPRK Bener Meriah menggelar sidang paripurna usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati setempat, Rabu (25/5).

Rapat paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRK Bener Meriah MHD. Saleh dan dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRK, dan anggota DPRK setempat di ruang sidang dewan setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPRK Gelar Paripurna Usul Pemberhentian Bupati Dan Wabup Bener Meriah

IKLAN

Ketua DPRK Bener Meriah MHD. Saleh dalam kesempatan itu menyampaikan tidak terasa lima tahun masa jabatan bupati dan wakil bupati Bener Meriah periode 2017 -2022 segera akan berakhir masa tugasnya sebagai kepala daerah sehingga sesuai aturan DPRK Bener Meriah harus melakukan sidang usulan pemberhentian masa jabatan bupati dan Wabup Bener Meriah satu bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Sementara itu Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi dalam sambutannya menyampaikan ucapkan terima kasih atas begitu banyaknya kesempatan dan penghargaan yang telah diberikan kepada bupati dan wakil bupati Bener Meriah periode 2017-2022.

Bupati Tgk. H. Sarkawi juga mengharapkan sinergitas dan hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, baik antar pemerintah dan masyarakat, aparat kepolisian dari jajaran Polres Bener Meriah, Kodim 0119 Bener Meriah, dan para penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah dan kampung, bisa terus dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan di masa-masa mendatang.

“Kini tiba saatnya kami berpamitan, karena kebahagiaan dan kesedihan akan selalu datang silih berganti, dan jika diawali dengan hari ini kita akan berpisah, maka jadikan perpisahan ini sebagai senja yang memberikan harapan kepada umat manusia yang akan datangnya di hari esok yang cerah,” tutup Bupati Bener Meriah pada sidang paripurna siang tadi.(cno)

Teks foto: Tampak Bupati dan Ketua DPRK saat sidang paripurna. Waspada/Sumarsono

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE