Scroll Untuk Membaca

Sumut

DPS Pilkada 2024 P.Sidimpuan 162.179 Pemilih

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora saat menyampaikan laporan dalam rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara.(Waspada/Syarif Ali Usman)
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora saat menyampaikan laporan dalam rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara.(Waspada/Syarif Ali Usman)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 162.179. Jumlah tersebut sesuai dengan pemutakhiran data pada Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota P.Sidimpuan, Tagor Dumora dalam rapat pleno terbuka DPS yang berlangsung di Hotel Mega Permata Padangsidimpuan, Sabtu (10/8/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPS Pilkada 2024 P.Sidimpuan 162.179 Pemilih

IKLAN

Dikatakan ada perbaikan data yang sudah dilaksankan sebanyak 1.103 pemilih, sementara data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 13.864. kemudian dalam DPS tersebut terdapat 12.967 orang pemilih baru.

Sesuai dengan data yang disampaikan Ketua KPU, Kota Padangsidimpuan terdiri dari 6 kecamatan, dengan jumlah kelurahan dan desa sebanyak 79, sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 371. Jumlah pemilih laki laki 79.436 pemilih dan perempuan 82.743.

Kata Tagor, KPU Kota P.Sidimpuan telah mengajukan pertambahan jumlah TPS namun oleh KPU Sumut menyatakan penambahan TPS yang dimaksudkan belum memenuhi persyaratan sehingga jumlah TPS tidak berubah.

Hadir dalam rapat pleno terbuka itu, seluruh komisioner KPU yang terdiri dari Fadlyka Himmah Syahputra Harahap, Parlagutan Harahap,.Syafri Muda Harahap dan Usman Rihalnol Siskandar Siregar.

Kemudian Komisioner Bawaslu Kota P.Sidimpuan yang turut menyampaikan Tanggapan dalam rapat itu. Kaban Kesbangpol M.Erwin Nasution yang menyoroti ketidak hadiran para camat se-Kota Padangsidimpuan dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE