SAMOSIR (Waspada.id): Ibu tiri berinisial AS, 38, di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir tega menganiaya dua anak perempuannya kakak beradik berinisial ES, 10, dan MS, 9. Saat ini terlapor AS sudah diamankan di Polres Samosir.
Bahwa pada Rabu (8/4) sekira pukul 10.30 WIB Kanit Intelkam Polsek Simanindo AIPDA Tumbur Sitohang bersama anggota melaksanakan pengecekan atas laporan dari kepala SD di Kecamatan Simanindo terkait adanya dua siswi SD yang mengalami penganiayaan dari ibu tirinya.
Diterangkan Aipda Tumbur, sekira pukul 07.00 WIB guru sekolah korban inisial DR (saksi), mendapat informasi dari seorang murid yang mengatakan korban ES matanya sudah biru dan tidak bisa melihat lagi.
“Kemudian sekira pukul 07:30 setelah baris, guru DR bersama bersama saksi SS mengecek korban ES di dalam kelas karena tidak ikut baris, dan benar bahwa kondisi mata ES dalam keadaan biru dan bengkak. Kemudian guru tersebut menanyakan mengapa matanya bengkak, lalu dijawab karena berantam dengan adiknya,” katanya.
Lalu guru DR membawa ES ke kantor sekolah dan bertanya kepada adiknya MS apakah benar ia berantam dengan kakaknya, namun MS menjawab tidak. Kemudian guru DR membawa MS ke kantor sekolah dan kembali mengecek kondisi badan ES dan MS, dan ditemui bahwa badan kedua anak tersebut mengalami memar dan biru, lalu pihak sekolah pun menelfon kepala desa dan meneruskannya ke pihak kepolisian.
Diterangkan Tumbur, korban ES dan MS mengatakan kepada gurunya DR, bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB ES dan MS sedang bermain Playstation di kamar. Lalu adek laki-lakinya berinisial CS datang ke kamar dan ikut bermain bersama, lalu ibu tirinya mengatakan “tidur siang kalian” lalu dijawab “iya mak”.
“Kemudian mereka tetap bermain. Sekira pukul 16.00 WIB ibunya masuk ke kamar dan mengatakan “sudah ku tunggu kalian sampai 2 jam gak tidur tidur kalian” dan langsung memukul ES dengan menggunakan kabel carger kebagian badan tangan, kaki dan muka sambil ibunya mengatakan “sudah aku bilang dari tadi tidur siang, gak mau kalian tidur siang” sambil memukul kedua anaknya, sembari dianiaya, ES dan MS mengatakan “gak kami ulangi, janji mak” berulang-ulang namun ibunya tetap menganiaya kedua anaknya,” jelasnya.
Setelah selesai menganiaya ibunya berkata “cepat mandi kalian” lalu ES dan MS langsung ke kamar mandi, selesai mandi mereka disuruh mengeringkan badannya, lalu ibunya mengobati keduanya dengan menggunakan minyak kusuk dan bawang.
“Dan setelah selesai diobati ES dan MS disuruh ibunya untuk membersikan kamar dan makan malam. Setelah itu mereka disuruh istirahat tidur. Pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 07.00 WIB, ayahnya bertanya kepada ibu, “kenapa mata si ES” tapi tidak dijawab oleh ibunya dan melanjutkan mengantar ES dan MS ke sekolah.
Dijelaskan juga, selain pada tanggal 07 April 2026, pada bulan Desember 2025 ES dan MS sudah pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya, bahkan ayahnya juga pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan ibunya.
Bahwa ES mengalami luka lebam pada bagian tangan kanan, mata kanan, kuping kanan, seluruh punggung dan paha sebelah kiri.
Sedangkan MS mengalami luka lebam pada bagian seluruh punggung, tangan dan lengan kiri, paha kiri, pinggul dan leher belakang.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk membenarkan hal tersebut Waspada.id, Rabu (8/4) melalui pesan WhatsApp. “Benar, ada kejadian masih diproses,” kata AKP Edward.
Sementara Kasi Humas Polres Samosir, AKP Radiaman Simarmata mengatakan bahwa terlapor AS telah diamankan. “Sepertinya belum dilakukan penahanan, sementara ini masih di amankan 1 x 24 jam dan melihat hasil proses penyelidikan. Apabila cukup unsur kemungkinan akan dilakukan penahanan,” ungkapnya. (id103)










