Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Begal Motor Bersenjata Parang Dibekuk Polres Binjai

Dua Begal Motor Bersenjata Parang Dibekuk Polres Binjai
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Dua pemuda, MI alias Kojek, 18, dan IS alias Bagong, 18, ditangkap Satreskrim Polres Binjai atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis (18/9) pukul 23.25 WIB. Penangkapan dilakukan di bilangan Kecamatan Binjai Utara.

Kejadian bermula pada 29 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo. Korban, Josef Ginting, yang sedang melintas dengan sepeda motor BK 3575 AJK, dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor tidak dikenal. Pelaku mengarahkan parang panjang ke arah korban, menyebabkan korban dan penumpangnya jatuh. Sepeda motor korban kemudian dibawa lari oleh pelaku.

Akibat kejadian ini, Josef Ginting mengalami kerugian senilai Rp21.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Binjai Utara.

Tim Cobra Polres Binjai, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hizkia C.P. Siagian, berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku dan menangkap mereka.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi Jumat (19/9) menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di Kota Binjai.(id25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE