Sumut

Dua Kali Minta Laporan, Pemko Tak Gubris DPRD Tebingtinggi

Dua Kali Minta Laporan, Pemko Tak Gubris DPRD Tebingtinggi
Surat DPRD yang meminta data tapi tak digubris Pemko Tebingtinggi. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Sebulan terakhir, DPRD Kota Tebingtinggi telah dua kali menyurati Wali Kota Tebingtinggi untuk meminta laporan kegiatan, namun permintaan itu tanpa balasan. Padahal, sebelumnya telah diminta secara lisan, tapi terkesan dilecehkan.

Informasi yang diperoleh, Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution menyurati Pemko Tebingtinggi meminta data beberapa kegiatan, yakni pendapatan dan jenis belanja BLUD RSKP TA 2025, jenis bantuan banjir dari dana APBD dan non APBD, dan progres pekerjaan fisik senilai Rp700 juta.

Permintaan itu dilayangkan dengan surat DPRD No. 170/4892/DPRD/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang permintaan data, ditandatangani Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution. “Sampai sekarang belum ada penyampaian laporannya,” ujar anggota Dewan.

Surat berikutnya yang tak direspon Pemko Tebingtinggi adalah surat DPRD No. 170/5088/DPRD/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang permintaan dokumen. Isu surat tersebut meminta agar dokumen kontrak kerja pada proyek rehab ruang SD 163080, revitalisaai kolam renang, revitalisasi pasar Inpres dan pembangunan eks kantor kejaksaan. Surat ini diteken Ketua DPRD.

Surat berikutnya yang tidak digubris meminta, dokumen kontrak. Waspada.id/Ist

Beberapa anggota DPRD mengaku sudah meminta dokumen itu secara lisan, namun tak terealisir. “Udah berbuih mulut kami, tetap tak digubris,” ujar anggota Dewan itu via chat whatsApp, Rabu (31/12) pagi.

Terkait itu, mantan anggota DPRD Pahala Sitorus menilai DPRD lemah. Menurut dia, kelemahan itu akibat sebagian besar anggota Dewan menerima proyek pokir (pokok pikiran) yang nilainya miliaran dari Pemko Tebingtinggi. “Begitu isu yang menyebar di tengah masyarakat,” ungkap Pahala, Rabu (31/12).

Bahkan Pahala mensinyalir, ada anggota Dewan yang memborong proyek pokir APBD dan PAPBD 2025 dari anggota DPRD lain dengan 19% dari nilai pokir setelah dipotong pajak. Advokat ini menantang DPRD agar temuan hasil sidak dilaporkan ke aparat penegak hukum, agar dapat menepis DPRD sudah tersandera Pemko Tebingtinggi. “Ini yang bisa menepis isu itu,” pungkas Pahala Sitorus. (Lik)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE