AEKKANOPAN (Waspada) : Dua pejabat pengadaan pin emas Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Edi Malvin Sihaloho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HT Silaban selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Selasa (21/6).
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir pada Waspada, Rabu (22/6) via seluler bahwa Edi Malvin Sihaloho dan HT Silaban dimintai keterangannya terkait pengadaan pin emas.
“Ya, semalam dua orang pejabat pengadaan pin emas dimintai keterangannya, keduanya yakni Edi Malvin Sihaloho dan HT Silaban. Edi Malvin Sihaloho mantan Sekwan yang juga PPK dan HT Silaban PPTK”, katanya.
Disebutkan Firman, pemeriksaan terus dilakukan dan akan memintai keterangan orang yang terlibat pengadaan pin emas termasuk anggota DPRD Labura penerima pin emas anggaran tahun 2021.
“Anggota DPRD yang menerima pin emas, toko emas serta rekanan kontraktor akan dimintai keterangannya. Ini masih sebatas dimintai keterangan dan pengumpulan barang bukti”, cetusnya.
Sementara Sekwan Labura L Gultom dihubungi Waspada melalui seluler membenarkan jika anggotanya HT Silaban diperiksa oleh Kejari Labuhanbatu.
“Semalam, Selasa (21/6) HT Silaban dan Edi Malvin Sihaloho diperiksa di Kejari Labuhanbatu. Hingga saat ini HT Silaban belum melaporkan hasil pemeriksaan di Kejari kepada saya”, katanya.
Edi Malvin Sihaloho dihubungi Waspada melalui WhatsApp membenarkan dirinya telah diperiksa oleh Kejari Labuhanbatu.
“Benar semalam saya diperiksa Kejari Labuhanbatu terkait pin emas”, ucap Edi Malvin Sihaloho.
HT Silaban selaku PPTK yang juga menjabat Kabag Persidangan di Sekretariat Dewan berulang kali dihubungi via telepon tidak menjawab. (c04).