Sumut

Dua Pelaku Curanmor Di RS Vita Insani Diciduk Polres Pematangsiantar

Dua Pelaku Curanmor Di RS Vita Insani Diciduk Polres Pematangsiantar
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor, RKL, 29, dan RP alias A, 36, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan ini terkait kasus curat yang terjadi di parkiran Rumah Sakit (RS) Vita Insani, Jl. Merdeka, pada 20 November 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, Rabu (3/12/2025) menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, MMN, 58, sedang menjaga istrinya di RS Vita Insani. Korban kemudian keluar untuk merokok dan mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya telah hilang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Loh tadi dibawa sama anak bapak laki laki pake kaos hitam dan celana puntung hitam,” ujar juru parkir kepada korban, seperti yang ditirukan AKP Sandi. Korban kemudian memastikan kepada anaknya yang berada di rumah sakit, namun anaknya tidak merasa menyuruh siapa pun untuk membawa sepeda motor tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan melaporkannya ke polisi.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap RKL saat sedang mengendarai becak di Jl. Simpang Merpati. RKL mengakui perbuatannya dan berencana menjual sepeda motor curian tersebut. Namun, di tengah jalan, motor tersebut rusak dan ia bertemu dengan RP alias A yang kemudian membelinya seharga Rp1.700.000.

Selanjutnya, polisi menangkap RP alias A di Jl. Sahkuda Bayu Huta III. Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar.

“Hingga saat ini kedua pelaku, BKL dan RP alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE