Sumut

Dua Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Indrapura

Kecil Besar
14px

INDRAPURA (Waspada): Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Udin, 49, warga Jalan KF Tandean, Kel Bandar Utama, Kec Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi, dan Ahmadi Afdal, 19, warga Dusun V, Desa Firdaus, Kec Seirampah, Kab Serdangbedagai (Sergai), Jumat (14/4) sekitar pukul 22:00 di Kota Tebingtinggi.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik kepada Waspada.id Sabtu (15/4) melalui pesan WhatsApp.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Kemarin Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin oleh, Iptu Jimmy Sitorus berhasil menangkap dua orang pelaku curat yang beraksi di sebuah rumah milik, Edi Sutiono, 47, warga Dusun Anggrek, Desa Sipare-Pare, Kec Airputih, Kab Batubara, di Kota Tebingtinggi sekitar pukul 22:00″, kata AKP Jonni H Damanik.

Lanjutnya, ketika ditangkap di sebuah rumah di Kota Tebingtinggi, salah seorang pelaku yakni, Udin, melakukan perlawanan terhadap petugas, dan akhirnya petugas harus melakukan tindakan terukur terhadap pelaku.

“Ketika sudah berhasil diciduk oleh anggota saya, Udin sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul, dan akhirnya dengan terpaksa petugas harus memberikan hadiah timah panas ke betis Udin”, jelas AKP Jonni.

BB hasil curian dan barang bukti alat kejahatan yang digunakan oleh kedua pelaku aksi curat. Waspada/Ist

Pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 10:30, saat korban sedang keluar rumah bersama istrinya. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

“Dari aksinya tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil satu unit handphone merek Samsung, lima buah cincin emas, empat buah kalung emas, tiga buah anting emas, dan dua buah celengan yang berisikan uang tunai sejumlah Rp9 juta. Dan jika ditotalkan keseluruhan, korban mengalami kerugian sekitar, Rp60 juta”, terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti (BB) curian berupa satu unit handphone jenis Samsung, sementara barang bukti curian lainnya sudah habis dijual oleh kedua pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Indrapura, Polres Batubara.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE