Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Pelaku Judi Online Asal Kuala Beringin Ditangkap

Dua Pelaku Judi Online Asal Kuala Beringin Ditangkap
Dua pelaku diduga perjudian berbasis online inisial HS (kiri) dan SN (kanan) diamankan di Mapolsek Kualuhhulu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada) : Dua orang pelaku judi online asal Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap unit Reskrim Polsek Kualuhhulu, Resor Labuhanbatu, Selasa (11/10).

Pelaku judi online berinisial SN ,43, warga Dusun IV Kampung Baru Desa Kuala Beringin dan diduga bandar judi inisial HS alias Eman ,38, Dusun I Kampung Selamat Desa Kuala Beringin. Keduanya ditangkap di salah satu warung milik warga di Desa Kuala Beringin.

Barang bukti berupa uang tunai dan 2 unit handphone milik terduga pelaku perjudian disita dari tangan pelaku. Waspada/Ist

Kapolsek Kualuhhulu AKP Is Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom pada Waspada via chat WhatsApp membenarkan telah menangkap dua orang pelaku perjudian berbasis online.

“Benar, dua pelaku judi berbasis online berhasil ditangkap di salah satu warung milik warga di Dusun IV Kampung Baru Desa Kuala Beringin. Pelaku diketahui inisial SN dan HS, keduanya warga Desa Kuala Beringin”, sebut Yuna H Gultom.

Yuna menjelaskan kronologi penangkapan bahwa, Selasa (11/10) sekira pukul 14:30 Wib, team melanjutkan upaya lidik dan mengungkap terhadap pelaku perjudian berbasis online yang di Wilkum Polsek Kualuhhulu.

Sekira pukul 15:30 Wib, team telah memastikan terduga pelaku judi online di Desa Kuala Beringin sedang melakukan kegiatan perjudian di salah satu warung milik warga setempat. Team kemudian menuju ke sasaran yang telah diketahui.

Melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku, selanjutnya team mengamankan pelaku yang diketahui berinisial SN. Interogasi awal, SN mengakui melakukan praktek perjudian selama kurun waktu 1 bulan lalu.

“Menurut pengakuan SN, uang hasil penjualan tebak angka disetorkan pada HS diduga selaku bandar. Kemudian team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HS berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Kualuhhulu guna proses hukum”, imbuh Yuna.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 221 ribu, 1 unit handphone Real Me warna biru dan 1 unit handphone Oppo warna biru metalik. Pelaku dikenakan pasal 303 yakni perjudian. (c04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE