TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa puluhan pil ekstasi di Kota Tebingtinggi. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Tebingtinggi.
Kedua tersangka adalah MRA alias Dino, 19, warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, dan MAM alias Arif, 20, warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota. Mereka ditangkap pada Sabtu malam (13/9/2025) di Jalan Ir. H. Juanda.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan 64 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua bungkus, yaitu pil Inex Tesla warna putih dan Inex Mickey Mouse warna pink. Selain itu, diamankan juga dua unit handphone, plastik, dan tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H., pada Kamis (25/9).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus.[***]