TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menciduk seorang pemasok dan dua pengedar ganja di Emplasmen Pabatu, Desa Kedai Damar, Serdangbedagai, Senin (20/10/2025). Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang transaksi narkotika.
“Kedua pelaku, MPA, 32, dari Tangerang dan MZ, 23, dari Malang, mengakui ganja didapat dari teman di Pematangsiantar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H.
Petugas menemukan 79,82 gram ganja kering dan satu handphone. Kedua pelaku diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Selasa (21/10/2025), Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap RD, 25, pemasok ganja ke Emplasmen Pabatu, di rumahnya di Jalan Bengkel Leo, Siantar Martoba.

“Penangkapan ini pengembangan dari kasus di Pabatu. Kami amankan pelaku, 78,28 gram ganja, dan satu handphone,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., melalui siaran persnya, Jumat (31/10/2025).
Polres Tebingtinggi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Pelaku ditahan dan dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. [***]




 
  
    
  
  
      









