BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Senin (12/6) berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Kini tersangaka yang berinitial RR, 32, warga Dusun Melati Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan RGM, 43, warga Dusun Sebenang Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna pengusutan Selanjutnya.
Kerangan yang berhasil dikumpulkan waspada.id, Rabu (14/6) di lapangan menyebutkan, awalnya Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di Dusun Melati Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Kasat Narkoba Irvan Rinaldi Panen begitu mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit-1 Ipda Edy Supratman, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut, mengingat Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, sudah berkomitmen untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahguna narkoba,
Tim di bawah pimpinan Ipda Edy Supratman langsung turun bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya berbagi tugas, lebih kurang bekisar dua jam tim bekerja di TKP Dusun Melati Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat kemudian melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak-geriknya, saat itu juga anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama RR, 32.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR, ditemukan 1 dompet warna merah yang berisi 22 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau dan 1 unit HP merk Oppo warna putih,
Kemudian TIM langsung menanyakan kepada RR asal usul narkotika tersebut kemudian RR mengakui bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RMG yang beralamat di Dusun Sei Benang Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Saat itu juga TIM menyuruh RR untuk menelepon RGM dan mengajak bertemu di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat .
Setelah menerima telepon dari temannya RR, tidak berapa lama kemudian RGM muncul dan saat itu juga TIM langsung melakukan penangkapan terhadap RMG dan dilakukan penyitaan 1 unit HP merk Samsung warna hitam, selanjutkan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai.

Dalam penangkapan tersebut barang bukti yang dapat diamankan dari terduga pelaku RR dan RMG yaitu, 22 butir pil ekstasi warna hijau, 1 dompet warna merah, 1 unit HP merk Samsung warna hitam milik terduga RMG, 1 unit HP merk Oppo warna putih milik terduga RR dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol BK 5580 RAN
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang ketika di konfirmasi waspada.id, Rabu (14/6) melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap terduga RR dan RMG melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. (a03).











