SIBOLGA (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil membekuk dua pria terduga pengedar ganja berinisial A dan KR alias Udin, pada Senin (6/10/2025).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Pajak Ikan, Sibolga Selatan, dan di sebuah rumah di Pandan, Tapanuli Tengah, dengan barang bukti ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutahaol, SH, MH, kepada Waspada.id, Selasa (7/10) malam menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area Pajak Ikan Sibolga.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan A yang sedang duduk di bawah lantai dua pajak ikan.
Dari Abdul, petugas menemukan satu plastik hijau berisi dua bal ganja, satu unit handphone, dan sepeda motor tanpa plat nomor.
Dalam interogasi awal, A mengaku ganja tersebut miliknya dan akan dijual, serta diperoleh dari Udin.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan di wilayah Tapanuli Tengah dan berhasil menangkap KR alias Udin di rumahnya.
Meskipun tidak ditemukan ganja tambahan, petugas menyita satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan A. Udin mengakui bahwa ganja yang diamankan dari A adalah miliknya.
Kapolres Sibolga melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” tegas AKP Rahmad R. Hutahaol.
Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Tnk)