TAPANULI SELATAN (Waspada): Naas nian dirasakan oleh dua kawanan MI, 39, dan D, 32, akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (30/5) malam lalu.
Kedua tersangka itu warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais itu, kompak dibekuk Satresnarkoba Polres Tapsel karena diduga menjadi pengedar ganja.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 amplop narkoba jenis ganja,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Rabu (1/6) malam.
Lanjut Roman, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Usai menerima informasi bahwa di Kelurahan Bintuju kerap terjadi transaksi narkoba, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasilnya memang benar, keduanya diamankan petugas diduga saat hendak melakukan transaksi ganja,”ujarnya.
Selain ganja, kata Kapolres, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu unit ponsel pintar maupun uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp190 ribu. Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, B.
“Guna proses hukum lebih lanjut, kini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapsel,” kata Kapolres kepada waspada.id.(a38)













