BINJAI (Waspada): Pemberantasan peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
Untuk menekan peredaran narkoba baru baru ini Sat Narkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pria dengan inisial AG, 23, dan KI, 25, di Jalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara.
Sebelum terjadinya penangkapan oleh tim, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi PANE, SH, terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkoba dengan jumlah besar dan siap antar tempat sesuai kesepakatan pemesan.

Mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli narkoba dalam jumlah besar tersebut, kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, S.H., M.H, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian langsung dilakukan penyelidikan di TKP oleh petugas, namun saat itu petugas sempat kehilangan jejak dan tidak menemukan adanya terduga sesuai informasi yang didapatkan. Namun petugas saat itu tidak kehabisan akal untuk menemukan terduga bandar narkoba.
Kemudian tim berbagi tugas dan tidak berapa lama akhirnya menemukan dua orang laki-laki yang satu duduk di sepeda motornya dan yang satu lagi sedang berdiri dengan memegang bungkusan plastik. Kemudian di saat petugas mendekati, kedua pria tersebut langsung menghidupkan sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri, namun saat itu petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan keduanya, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga AG dan KI yang keduanya tinggal di Desa Tanjunganom Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 505 gram, 100 butir diduga pil ekstasi berat brutto 32,84 gram, 4 lembar kertas warna cokelat (pembalut diduga narkotika), 2 plastik hitam (diduga sebagai pembungkus narkotika), 2 HP merk Oppo dan 1 sepeda motor Honda Scoopy BK 2051 AGZ.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane SH ketika dikonfirmasi Waspada Senin (8/1) membenarkannya.
Dan terduga AG dan KI, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Irvan Pane.(a03).











