Dua tersangka pengedar narkoba kini diamankan di Sat narkoba Polres Binjai(Waspada/Ist)
BINJAI (Waspada): Satres narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Daun Ganja Kering dan berhasil menangkap sebagai pelakunya masing masing berinitial RS, 24, dan F, 29, di Jalan Sekarno-Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, baru-baru ini.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan Kamis (23/1) menyebutkan, awal terjadinya penangkapan terhadap RS dan F, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dimana terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.
Dilakukan penangkapan, dimana RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu pembeli barang sesuai yang kesepakatannya. Mengetahui kehadiran petugas terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya. Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 paket diduga narkotika jenis ganja.
Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas terhadap kedua pria tersebut sehingga dianya mengakui bahwa daun ganja tersebut adalah miliknya. Dimana saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.
Saat melakukan penangkapan RS yang tinggal di Jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan abuhan, medan labuhan dan F (29) jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 12,61 gram yang dibalut dengan kertas warna cokelat dan 2 unit HP merk realme warna merah dan Infinix warna biru dongker.
Kasi humas AKP Junaidi ketika dikonfirmasi waspada Kams (23/1) mengkatakan, terhadap RS dan F sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.
Dan ditambahkannya, awalnya informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut lalu dikembangkan dan berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya.(a03).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.