DELISERDANG (Waspada): Dua calon penumpang pesawat tujuan Jakarta kembali ditangkap Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut kerja sama Avsec, Polsek Kawasan Bandara serta Bea Cukai Kuala Namu dalam kasus narkotika, Kamis (12/10) sekira pukul 14:04.
Dua penumpang masing-masing berinisial KS, 28, dan MN,26, keduanya warga Lhokseumawe Provinsi Aceh. Dari kedua penumpang diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu kurang lebih 486 gram yang disembunyikan di dalam sepatu.
“Ya, sudah diamankan dua calon penumpang pesawat berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kuala Namu Dedi Al Subur kepada Waspada.
Kata dia, kedua penumpang diamankan di area Security Check Point (SCP) pintu pemeriksaan (X-Ray) lantai II Kuala Namu saat menuju ruang tunggu terminal keberangkatan penumpang.
Terkuaknya kasus penyelundupan barang terlarang ini, berawal dari kecurigaan petugas di mesin X-Ray. Di mana salah seorang tersangka inisial KS berjalan tidak stabil. Petugas yang mencurigai lalu dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan sabu di dalam sepatunya empat bungkus plastik.
Melihat temannya diamankan seketika tersangka MN yang saat itu berada di belakang langsung melarikan diri menghindari pemeriksaan. Otomatis saat itu petugas mengejarnya hingga terjadi kejar-kejaran di area bandara dan alhasil dapat diamankan dan sebagian sempat dibuang barang bukti dan masih dalam pencarian.
Atas keberhasilan kerja keras Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut kerjasama Avsec,Polsek Kawasan Bandara dan Bea Cukai dari catatan Waspada dalam jangka waktu September-Oktober 2023 sudah sejumlah calon penumpang diamankan di Bandara Kuala Namu yang mencoba menyelundupkan narkoba sudah lebih 12 kilogram, dari 8 tersangka.
Pertama, Kamis (21/9). tersangka berinisal LI,24 warga Aceh, barang bukti 6,2 Kilogram, Sabtu (23/9) tersangka berinisial RI,29 warga Kota Bogor Tengah Kota Bogor barang bukti 1 Kg sabu, Selasa (26/9) dua tersangka berinisial MA,26 dan EIM,24 keduanya warga Aceh Utara barang bukti 1 Kg sabu, Jumat (29/9) tersangka AR,26 warga Pidie dengan barang bukti 2 Kg sabu dan Sabtu (7/10) inisial MRR,23 warga Aceh Utara dengan barang bukti 2 Kg sabu.dan Kamis (12/10) dua tersangka KS,28 dan MN,26 warga Lhokseumawe dengan barang bukti 486 gram.(a13)