Scroll Untuk Membaca

Sumut

Dua Pria Bawa SS Dan Edarkan SS Serta Ganja, Diringkus Polres P.Siantar

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dua pria terdiri BRS, 27, warga Jl. Lapangan Bola Atas, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS) serta mengedarkan SS dan ganja, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dua Pria Bawa SS Dan Edarkan SS Serta Ganja, Diringkus Polres P.Siantar

IKLAN

Satres Narkoba meringkus dua pria itu terdiri BRS, 27, warga Jl. Lapangan Bola Atas, Kel. Sukamaju, Kec. Siantar Marihat, di pekarangan rumah warga di Jl. Dalil Tani Ujung, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, Senin (11/4) pukul 18:00 dan MTP, 47, warga Dusun I PPM Marihat, Desa Marihat Baris, Kec. Siantar Kab. Simalungun di dalam rumahnya pada hari yang sama pukul 20:00.

 Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Rabu (13/4) menyebutkan, BRS dapat diringkus setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya, yang menyebutkan ada seorang pria yang membawa narkoba di Jl. Dalil Tani Ujung.

Informasi itu ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan mendatangi tempat pria itu dan menemukan BRS saat itu sedang berdiri di depan rumah warga serta meringkusnya. Ketika diringkus, dari tangan kiri BRS terjatuh sesuatu barang ke atas tanah.

Setelah barang itu diambil dan diperiksa, ditemukan dua paket SS seberat 0,37 gram, yang dibungkus kertas timah rokok dan satu unit HP merek Xiaomi.

Ketika dinterogasi, darimana diperoleh SS itu, BRS mengaku membeli dari MTP. Pengejaran terhadap MTP segera dilakukan dengan mendatangi rumahnya dan berhasil ditangkap di dalam rumahnya.

Penggeledahan di dalam rumah MTP segera dilakukan dan ditemukan satu plastik transparan berisi satu paket ganja seberat 15,76 gram dari dinding di dalam kamar, satu plastik warna hitam berisi satu bungkus plastik klip kosong, satu bong lengkap dengan alat hisap dan pipa kaca serta satu sendok terbuat dari pipet.

Kemudian, dari meja di dalam kamar ditemukan satu unit HP merek Vivo yang diduga digunakan MTP sebagai alat bertransaksi SS dan ganja. Personel Satres Narkoba juga menginterogasi MTP untuk mengetahui darimana SS dan ganja itu diperoleh.

Menurut MTP, SS diperolehnya dari R, sedang ganja diperolehnya dari G. Namun, ketika dilakukan pengembangan untuk mencari R dan G, tidak ditemukan, hingga BRS dan MTP bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.

Kasat Narkoba menyebutkan, BRS dan MTP sudah ditahan untuk pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan darimana SS dan ganja diperoleh serta siapa bandarnya dan selanjutnya, berkas perkaranya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.(a28)

Keterangan foto:

Pria MTP, 47, dan BRS, 27, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar masing-masing di dalam rumah di Dusun I PPM Marihat, Desa Marihat Baris, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Senin (11/4) pukul 20:00 dan di depan rumah warga di Jl. Dalil Tani Ujung, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur, pada hari yang sama pukul 18:00, karena diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ganja. Dari keduanya turut disita barang bukti SS dan ganja.(Waspada-ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE