SIBOLGA (Waspada) : Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil ringkus dua orang terduga pelaku pembongkaran bengkel Hafis Motor di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Akibat tindakan yang dilakukan terduga pelaku, pemilik bengkel motor melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp18.273.000.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim, AKP Donny P. Simatupang mengatakan 2 orang yang diringkus adalah warga Sibolga dan Tapteng.
Donny mengatakan, penangkapan terhadap dua orang itu berawal dari penyelidikan atas laporan polisi 8 Januari 2024 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Bengkel Hafis Motor, Jl. R. Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
“Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil menerima informasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi berbeda,” kata Donny Simatupang, Minggu (21/1).
Donny menjelaskan, dua orang yang diamankan itu adalah inisial FPS, 40, Wiraswasta, alamat Jalan Beo Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“FPS ini merupakan pelaku utama dan ditangkap pada Sabtu (20/1) sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Eben Nezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kemudian rekannya inisial IS, 32, Wiraswasta, warga Desa Albion, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“IS ini diringkus di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga pada Minggu (21/1) sekira pukul 00.30 Wib,” jelasnya.
Donny menjelaskan dalam penangkapan, Tim Opsional Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 botol oli Shell merah, 5 botol oli merek Federal merah, 10 oli botol Shell kuning 1 L, 8 botol oli Mpx 2, 6 botol oli Shell kuning 0,8 L, 2 botol oli Shell biru 0,8 L, 3 botol oli Oyama, 3 botol oli Yamalube sport, 6 botol oli MPX 1, 5 botol oli United Oil, 6 botol oli Yamalube silver, 5 botol oli Yamalube orange, 1 botol oli Yamalube biru, 15 kotak kecil gigi engkol merek Neo, 20 ban dalam merk Swallow, 50 ban dalam merk Kenda, 22 ban luar merk Kenda dan, 5 karung bewarna putih.
“Kedua orang dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Donny Simatupang.(chp)