GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Dua orang pria, H.L., 50, dan B.Z., 36, yang diduga sebagai pengedar, berhasil diamankan pada operasi yang digelar Rabu (6/8).
Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., melalui Kasat Narkoba Iptu Welman Harico Sitompul, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.
“Mendapat laporan dari warga, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil mengamankan HL di jalan raya umum, Kecamatan Sogaeadu,” ujarnya, Kamis (7/8).
Dari tangan HL, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,82 gram bruto dan sebuah telepon genggam. Dalam interogasi, HL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BZ.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap BZ di kediamannya. Dari BZ, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Satu tas dan dompet
– Satu unit timbangan digital
– Satu kantong plastik hitam dan putih
– Tiga lembar slip pembayaran
– Satu wadah bedak
– Satu bal plastik klip transparan
– Satu unit telepon genggam
– Delapan paket sabu (6,10 gram bruto)
– Satu paket sabu (0,11 gram bruto)
– Dua paket sabu (0,35 gram bruto)
“Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Welman, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi.
Polres Nias menegaskan komitmennya memberantas narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.(a59)











