GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Dua tersangka dugaan korupsi proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 resmi ditahan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (2/9).
Kedua tersangka yang ditahan oleh tim penyidik tersebut yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat TA 2023 sebesar Rp1.198 miliar. Sedangkan tersangka lainnya merupakan Wakil Direktur CV B berinisial SG selaku penyedia jasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan dua tersangka dugaan korupsi yang merupakan PPK dan penyedia jasa pada proyek Dinas Kesehatan Nisbar resmi ditahan, Selasa (2/9).

Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka ETG dan SG dalam Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1.198.360.997,38.
Beberapa penyimpangan dimaksud yakni PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak sebagaimana mestinya, PPK tidak menilai kinerja penyedia jasa sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Prepres No. 12 tahun 2021.
Kemudian tersangka SG sebagai Wakil Direktur CV. B bermufakat bersama dengan PPK membuat orang yang bernama saksi AN seolah-olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan tersebut padahal tidak ada.
Pada kasus korupsi berbeda, ETG selaku PPK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp2.466.831.893,00.
Berdasarkan hasil penyidikan pada perkara ini, ditemukan ada permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen surat pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Tersangka ETG dan SG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yaatulo Hulu menambahkan sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka ETG dan Tersangka SG, terlebih dahulu terhadap keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya ETG dan SG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 02 September 2025 sampai dengan 21 September 2025.(id59)