BINJAI (Waspada): Dua tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi masing-masing berinitial IG, 45, penduduk Jalan Kanari Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur dan RR, 32, penduduk Jalan Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, baru-baru ini ditangkap personel Sat Serse Narkoba Polres Binjai di daerah Jalan Ir Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 1 plastik trasparan yang berisikan 30 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 11, 98 gram, selain itu petugas juga mengamankan sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 4132 RBJ serta 2 HP.
Keterangan yang berhasil dikumpulkan Waspada.id, Jumat (2/8) menyebutkan, sebelumnya Serse Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat kalau di daerah Jalan Ir Juanda kKelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur ada dua pria yang memiliki narkoba jenis pil ekstasi. Dan warga daerah itu sudah resah akibat ulah mereka yang belakangan ini menjadi pengedar narkoba.
Begitu mendapat informasi kemudian personel Serse Narkoba Polres Binjai malakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terlihat dua pria sedang duduk-duduk di depan rumah kosong dan memegang bungkusan plastik. Karena mencurigakan petugas langsung mendatangi pria tersebut dan melakukan penangkapan. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi.
Kemudian dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutirnya dengan harga Rp160 ribu. yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial SL di Tanjunggusta Medan. Mendengar keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran SL namun belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya petugas membawa kedua terduga beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan terhadap SL akan terus diburu kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi ketika dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (2/8).
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara, bahwa kedua terduga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun,” ucap Iptu Junaidi.(a03).