BINJAI (Waspada): Dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja baru bari ini ditangkap personel Serse Narkoba Polres Binjai di daerah Pasar VII Simpang Pekan Namu Tateng Desa Durian Lingga Kecamatan Sei Binjai Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka masing masing Hg, 56, dan Ss, 33, yang keduanya penduduk Pasar VII Simpang Pekan Namu Tateng Desa Durian Lingga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat diamankan di Polres Binjai bersama barang buktinya.
Keterangan yang berhasil dikimpulkan Waspada Jumat (7/7), awalnya pihak Serse Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di Dusun VII Pekan Simpang Namu Tateng Desa Durian Lingga Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi, mengingat Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang sudah berkomitmen memberantas dan menindak segala bentuk penyalahguna narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Binjai. Hasilnya, tim menemukan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal dari masyarakat.
Takut akan buruannya kabur tim langsung menangkap Hg, 33, dan Ss, 56, dan keduanya lansung diboyong ke Polres Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ditangkap dari Hg, tim mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis ganja seberat 10,24 gram dan 1 lembar pembungkus daun ganja kering. Dari Ss berhasil barang bukti berupa : 3 paket narkotika jenis ganja seberat 3,49 gram dan uang tunai Rp857.000.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi Waspada Jumat (7/7) mengatakan, keduanya dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(a03)