TAPUT (Waspada) :Dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Taput. Kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah AS, 28, warga Simpang Tolu Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan, APB, 20, warga Sagak Dao, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom membenarkan penangkapan tersebut. Gultom menjelaskan, kedua orang tersangka itu berhasil ditangkap di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, pada Minggu (18/6) sekira pukul 17.00 wib.
“Keberhasilan petugas Sat Narkoba menangkap kedua tersangka berdasarkan informasi yang di berikan oleh masyarakat, dimana keduannya sudah menjadi perhatian warga sering mangkal di tempat tersebut dan nongkrong bersama orang-orang luar,” terang Gultom, Rabu (21/6).
Kemudian, lanjut Gultom, informasi tersebut dikemas oleh petugas dan dilakukan penyelidikan awal. Alhasil, dari penyelidikan ditemukan bukti kecurigaan.
Selanjutnya, kata Gultom, Tim Sat Narkoba pun mengintai mereka berdua, dan saat terpantau, lalu petugas mengamankannya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,47 Gr, 1 unit handphone Vivo warna silver dan 1 unit sepeda motor yang sering dipergunakan untuk transportasi membeli dan menjual narkobanya,” terangnya.
Setelah dikembangkan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain.
“Saat itu, keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya yang sebelumnya sudah janjian namun belum bertemu sudah tertangkap,” ujarnya.
Gultom menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Gultom.(chp)