Pencurian sawit bagaikan duri dalam daging bagi masyarakat dan perekonomian. Tak hanya merugikan para pemilik kebun, hal ini juga menghambat laju pertumbuhan ekonomi, terutama di daerah penghasil minyak makan itu. Dua berita berikut ini menunjukkan dua sisi berbeda dalam penanganan kasus pencurian sawit: kelalaian dan aksi cepat.
Kelalaian Di Bandar Pulau: Luka Mendalam Bagi Masyarakat
Di Desa Padang Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, luka mendalam dirasakan masyarakat setelah dua tersangka pencurian sawit, Kefri dan Juna, ternyata tidak lagi berada di desa tersebut saat dijemput untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kejadian ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, mempertanyakan kinerja Kepolisian Sektor Bandarpulau.

“Kapolsek dan Kanit Reskrim harus segera dicopot karena lalai dalam tugas. Kita juga minta penjamin dari dua tersangka ini harus segera ditangkap, karena diduga turut membantu tersangka melarikan diri, dan menghambat jalannya proses hukum,” ujar Abdul Hakim Sitorus, pria kelahiran Bandar Pulau ini, Jumat (14/6).
Sebelum melarikan diri, Kefri dan Juna sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan dengan penangguhan penahanan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan tentang kelalaian dalam proses penahanan dan pengawasan terhadap tersangka.
Masyarakat Desa Padang Pulau, yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani sawit, dan juga perusahaan perkebunan milik swasta di daerah tersebut merasa dirugikan dengan maraknya pencurian ini. Kehilangan hasil panen mereka tak hanya berdampak pada pendapatan, tetapi juga memicu rasa cemas dan keresahan.

Kapolsek Bandarpulau, AKP Syawaluddin, dan Kanit Reskrim Iptu Azwar Batubara, dikonfirmasi menyatakan kasus ini sudah lengkap (P21), namun masih menunggu P21 tahap 2 untuk pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Ketidakjelasan ini semakin menambah keresahan masyarakat dan memperdalam luka akibat kelalaian dalam penanganan kasus.
Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun menjelaskan, berkas kedua tersangka sudah lengkap alias P-21. Namun sampai saat ini Polsek Bandarpulau belum menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap-2), sehingga Jaksa mengirimkan surat P-21A.
Aksi Cepat Di Simalungun: Harapan Baru Untuk Keadilan
Berbanding terbalik dengan kelalaian di Bandar Pulau, Polda Sumatera Utara menunjukkan aksi cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pencurian sawit di Kabupaten Simalungun. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut berhasil menangkap enam pelaku pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV.
Penangkapan ini atas laporan pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV dan melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI, serta stakeholder lainnya. Keenam pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Aksi cepat Polda Sumut ini membawa angin segar bagi masyarakat Simalungun yang selama ini resah dengan maraknya pencurian sawit. Penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana dan melindungi hak-hak para pemilik kebun.
Perbandingan Dua Kasus: Refleksi Untuk Masa Depan
Dua kasus pencurian sawit ini bagaikan dua sisi mata uang, menunjukkan dua wajah berbeda dalam penanganan satu macam kejahatan. Kelalaian di Bandar Pulau menjadi pengingat bahwa masih ada oknum petugas yang tidak profesional dalam menangani perkara.
Di sisi lain, aksi cepat di Simalungun memberikan harapan baru bagi masyarakat bahwa keadilan masih bisa ditegakkan. Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara aparat kepolisian, pemilik kebun, dan masyarakat untuk memerangi pencurian sawit dan menjaga keamanan serta stabilitas ekonomi.
Di sisi lain, pencurian sawit merupakan masalah kompleks yang membutuhkan solusi komprehensif. Diperlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemilik kebun, hingga masyarakat, untuk memerangi kejahatan ini.
Meningkatkan koordinasi, memperkuat sistem pengawasan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan merupakan langkah-langkah penting untuk mewujudkan penanganan pencurian sawit yang lebih baik.
Hanya dengan kerjasama dan komitmen bersama, luka akibat pencurian sawit dapat diobati dan masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat dan perekonomian dapat diraih.
Rasudin Sihotang