PALAS (Waspada): Dua warga Desa Paran Julu Kecamatan Aeknabara Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polisi saat menunggu pembeli.
Demikian informasi yang dihimpun Waspada.id, Rabu (5/4), bahwasanya Sat Resnarkoba Polres Palas mengamankan dua warga Desa Paran Julu sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (4/4) di Gapura Desa Manombo.
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butarbutar, SH membenarkan penangkapan kedua tersangka pengedar berinisial HBH, 24 dan MKS, 28.
Kata Agus, penangkapan kedua tersangka pengedar sabu itu atas laporan dari masyarakat, bahwa di jalan umum Desa Manombo Kecamatan Barumun Tengah, tepatnya di gapura perbatasan Desa Manombo dengan Kecamatan Huristak sering dijadikan tempat transaksi, sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas dasar informasi dan laporan masyarakat tersebut, langsung diturunkan personel Satres Narkoba Polres Padanglawas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sekira pukul 20.00 WIB Selasa (4/4) langsung mengamankan tersangka HBH, 24 bersama MKS, 28. Dari tersangka MKS ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 9.10 gram.
Kemudian kedua tersangka langsung di Giring ke Mapolres Padanglawas untuk pemeriksaan lanjutan, berikut barang bukti narkotika jenis sabu, sejumlah uang kontan dan sepeda motor yang digunakan tersangka. (a30/B)