SERGAI (Waspada.id): Dua pria yang diduga oknum wartawan berinisial PU alias YK dan KL, warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan berlangsung di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi diperoleh waspada.id penangkapan kedua terduga pelaku menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry W, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi berlogo “Transformer” berwarna hijau-kuning yang dibungkus tisu dan 1 butir pil ekstasi berlogo “Trumph” berwarna oranye dari tas selempang hitam milik pelaku. Total berat bersih barang bukti mencapai 4,3 gram.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat,
“Ya, kedua terduga pelaku ditahan di Polda dan ditangani Dit Narkoba Polda Sumut,” ujar Kabid Humas, dikonfirmasi Waspada.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025) pagi.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status profesi kedua pelaku yang disebut-sebut sebagai oknum wartawan.
Sementara Kasat narkoba Polres Sergai AKP Arif dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Selasa (4/10) , terkait adanya dua orang warga Perbaungan Serdang Bedagai yang tertangkap di sebuah hotel wilayah Kabupaten Deli Serdang oleh Dit Narkoba Polda Sumut atas dugaan transaksi narkoba jenis Pil ekstasi belum memberikan jawaban.
Kasus ini menjadi perhatian publik khususnya di wilayah Sergai, mengingat keterlibatan individu yang diduga berprofesi sebagai wartawan. (id31/bs)











