Sumut

Dugaan Korupsi Bansos Di Samosir, Kemensos: Kementerian Dan Pemda Sudah Sesuai

Dugaan Korupsi Bansos Di Samosir, Kemensos: Kementerian Dan Pemda Sudah Sesuai
GEDUNG Kementerian Sosial RI. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id): Direktur Jaminan Sosial (Jamsos) Direktorat  Jaminan Sosial Kementerian Sosisal (Kemensos) Republik Indonesia (RI), Faisal menyebutkan bahwa mekanisme penyaluran dari Kemensos dan mekanisme pelaporan dari Pemda (Kabupaten Samosir-red) sudah sesuai.

“Penyaluran dilakukan melalui mekanisme cash transfer dengan perintah PPK ke Himbara untuk burekol dan salur buku dan atm. Kemudian pelaporan yang disampaikan oleh Pemda ke Kemensos juga sudah melampirkan dokumen yaitu Berita Acara Serah Terima (BAST),  Nota Kwitansi dan Dokumentasi penyerahan bantuan,” ujar Faisal saat ditanyai Waspada.id, lewat telepon selulernya, Kamis (8/1).

Namun dalam pelaksanaan di lapangan, lanjut Faisal, Dinsos tanpa persetujuan Kemensos melakukan distribusi bantuan dengan cara mengkolektifkan pembelanjaan barang bantuan penguatan usaha ekonomi korban bencana melalui BUMDES. Dengan alasan yang disampaikan :

1. Memastikan uang bantuan diperuntukkan sebagaimana mestinya.

2. Memastikan pengumpulan SPJ berupa dokumentasi kuitansi dan lain-lain.

Menurut Faisal, masyarakatlah yang membelanjakan sendiri dan dimanapun mau membelanjakan sesuai usulan dari mereka. Dan sesuai juknis masyarakat nanti pada saat pemanfaatan bantuan itu dibelanjakan untuk apa dan dinas sosial itu ikut mengawal terkait dengan pembelanjaan dalam bentuk barangkah dia belanja atau untuk modal usaha yang notebenenya diperuntukkan untuk diapakan harus jelas harus ada bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Kalau seandainya itu bisa dibuktikan bahwa atas dasar kesepakatan ya tentunya kitakan tidak bisa memaksakan, mungkin saja masyarakat mengalami hal-hal terbatas katakanlah ke tempat tempuh pembelanjaan, dan itukan ada hitam di atas putih,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD, FAK sebagai tersangka pada Senin (22/12) di Gedung Kejari Samosir.

“Benar, hari ini Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka FAK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan.

Ia menyebut, tersangka selaku kepala dinas tanpa persetujuan Kementerian Sosial atau melampaui kewenangannya, menunjuk atau mengarahkan BUMDes selaku penyedia kegiatan.

“Dalam kegiatan tersebut, tersangka meminta pengurus BUMDes untuk me markup sebesar 15 persen biaya penjualan barang oleh Bumdes ke masyarakat penerima, dan menerima keuntungan sebesar Rp179.000.000, dengan total kerugian negara sebesar Rp516.298.000 berdasarkan perhitungan dari kantor akuntan publik,” terangnya.

Sementara itu, kuasa Hukum kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Samosir (nonaktif), Rudi Zainal Sihombing, SH, MH menyampaikan bahwa kliennya yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana (PENA) yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 lalu, telah menjalankan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan bantuan penguatan ekonomi korban bencana dengan benar.

“Tentang dugaan yang dinyatakan mengubah mekanisme dari cash transfer menjadi bentuk barang, hal ini tentu saja merupakan hal yang mengada-ada, sebab peruntukan uang yang telah ditransfer oleh Kementerian Sosial RI ke rekening penerima bantuan, harus dipastikan dibelanjakan kedalam bentuk barang dan/atau alat sesuai dengan jenis usahanya, hal ini adalah sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Penanggulangan dan Jaminan Sosial No. 31/3/BS.00.01/8/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Bencana,” ujar Rudi lewat keterangan pers yang diterima Waspada.id lewat pesan Whatsapp pada Rabu (7/1).

Rudi menjelaskan bahwa dalam petunjuk teknis Bab II, huruf B tentang kriteria penerima bantuan diterangkan kriteria penerima bantuan penguatan ekonomi korban bencana adalah korban bencana yang usaha atau rintisan usahanya hilang/terdampak bencana dan/atau korban bencana melalui asesmen yang perlu dibantu kondisi kehidupan sosial ekonomi tidak mampu atau kurang mampu.

“Dari kriteria saja sudah jelas di peruntukkan kepada yang terdampak usahanya dan penerima kebanyakan berusaha di bidang pertanian,” sebutnya.(id53)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE