KISARAN (Waspada.id): Dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2023 Sat Reskrim Polres Asahan menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa (Kades) Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp413 juta.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, dalam siaran persnya, Kamis (27/11) menerangkan, menahan Kepala Desa Suka Makmur insial S. Hal itu dikarenakan ada laporan polisi No: LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES ASAHAN, 5 Agustus 2024.
Tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018–2024, mengelola Dana Desa tahap I dan II tahun 2023 sebesar Rp620.906.400. Melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan audit investigatif, Unit Tipidkor menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang tidak sesuai penggunaan anggaran, sejumlah proyek desa, seperti pembangunan kandang ayam boiler, pemeliharaan rabat beton, serta pembangunan perpustakaan, kamar mandi, dan paving blok.
“Ada kerugian negara sekitar Rp413 juta, dan itu hasil dari audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan kerugian negara Rp123.771.358, kekosongan kas desa Rp250 juta, serta pajak belum disetor Rp39.891.451,” jelas Kapolres.
Kapolres, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
“Dana Desa wajib dikelola untuk kepentingan masyarakat. Polres Asahan akan menindak tegas setiap pelanggaran dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kapolres. (id39)












