Sumut

Dugaan Korupsi MAN Binjai, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

Dugaan Korupsi MAN Binjai, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur
Sidang dugaan korupsi MAN Binjai di Pengadilan Tipikor Medan yang ditunda akibat saksi tidak hadir. (Waspada/Ria Hamdani)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Sidang dugaan korupsi Sekolah MAN Binjai kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/1) sore.

Dalam sidang ke 7 dengan agenda pemeriksaan saksi itu, hadir selaku Hakim M Nazir, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan Sontian Siahaan. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Emil Bruner Nainggolan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sayangnya, persidangan terpaksa ditunda dikarenakan saksi dari Sidoarjo yang seharusnya dihadirkan pihak penyidik tidak berhadir. Kemudian, hakim menunda sidang hingga Senin 5 Februari mendatang.

Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum Kepala MAN Binjai, Irfan Fadila Mawi, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim. Permohonan itupun diterima untuk dijadikan pertimbangan.

Kepada wartawan, Irfan mengatakan, dakwan jaksa dalam perkara ini masih kabur. Sebab, dana BOS tahun 2020 sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Sedangkan dana BOS tahun 2021-2022, belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

“Karena itu kami nilai dakwaan jaksa kabur. Sebab dalam dakwaan jaksa, dana BOS yang disalahgunakan tahun 2020-2022. Sementara tahun 2020 sudah diperiksa dan tahun 2021-2022 belum diperiksa Inspektorat,” terangnya.

Selanjutnya, dana Komite MAN Binjai yang sudah disita oleh jaksa merupakan sumbangan orang tua siswa/i dan diluar dari dana BOS. “Dana Komite bagian yang tidak terpisahkan dari guru-guru. Jadi kasian kita melihat mereka harus mengembalikan apa yang sudah mereka terima. Karena ini sudah disita, maka kita minta surat sitanya dari jaksa,” tegasnya.

Terkait penangguhan penanganan, sebutnya, diajukan atas dasar anak-anak dari kliennya masih bersekolah dan butuh perhatian orang tua. “Klien kami bisa dikatakan ibu sekaligus bapak. Karena klien kami tulang punggung di keluarganya. Kami berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan majelis hakim,” urainya.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejari Binjai menetapkan enam tersangka, yakni inisial EZP, NF, TR, AS, SA, dan NK. Kerugian negara sebagaimana sebelumnya disampaikan jaksa mencapai Rp1 miliar.

Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan enggan menyampaikan keterangan, termasuk soal saksi yang tidak hadir. “Untuk keterangan langsung saja dengan Kasi Intel,” kata jaksa penuntut umum Emil kepada wartawan.

Sedang saat dalam persaingan, Emil mengatakan kepada majelis hakim jika pihaknya sudah menyurati saksi dari Sidoarjo untuk hadir. Namun, saksi tidak hadir dan Emil meminta sidang ditunda. Saksi, sebut Emil, berkaitan dengan perjalanan dinas terdakwa. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE