PANGKALANSUSU (Waspada): Dugaan korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap puluhan siswa/i SD Negeri 056645 Alur Merbau, Desa Tanjung Pasir, Kec. Pangkalansusu, belum juga ada titik terang penyelesaiannya.
Kasek SDN 056645 Salman saat dihubungi wartawan, Selasa (11/7), menyatakan, hanya enam orang bantuan PIP-nya belum disalurkan. “Tinggal enam orang belum disalurkan,” ujarnya seraya menambahkan, permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasek berkilah, ia tidak tahu menahu soal uang bantuan PIP ini. Salman mengaku ia hanya menandatangani dan yang mengambil uang ke bank adalah operator sekolah inisial SM. Pernyataannya ini mengesankan Kasek mencoba melempar tanggung jawab.
Secara terpisah, salah seorang wali murid Eka dengan tegas membantah pernyataan Kasek tersebut. Menurutnya, tidak benar ada upaya Kasek untuk penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan. “Hingga kini belum ada upaya penyelesaian,” ujarnya.
Eka juga mematahkan pertanyakan Kasek bahwa tinggal enam orang siswa yang belum disalurkan. Menurut wali murid itu, sesuai data yang dihimpun, terhitung dari tahun 2021 s.d 2023, jumlah siswa yang tidak disalurkan bantuan PIP sebanyak 34 orang siswa dan tidak menutup kemungkinan data terus bertambah.
Menurut Eka, ada salah seorang wali murid mengaku bahwa setelah ia mengecek buku tabuangan SimPel BRI, ternyata dana bantuan buat anaknya tahun 2021-2022 sudah ditarik, tapi tidak disalurkan. “Yang disalurkan hanya tahun 2023 sebesar Rp450 ribu,” bebernya.
Para wali murid berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan audit atas dugaan korupsi dana bantuan PIP buat para siswa di SDN ini. Mereka meminta oknum yang memakan uang bantuan buat siswa segera diproses hukum.
Ketua Anak Muda Pangkalansusu (AMPAS) Raya Samosir menegaskan, jika dalam waktu dekat ini tidak ada iktikad baik Kasek untuk mengganti uang bantuan dari pemerintah buat siswa, maka ia bersama wali murid akan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Dugaan korupsi dana bantuan PIP buat siswa miskin dan siswa berprestasi ini mencoreng nama wajah dunia pendidikan di Langkat. Ironisnya, kasus seperti ini bukan yang pertama, melainkan, kasus serupa pernah juga terjadi di SDN 056036 Besitang.
Setelah kasus ini mencuat lewat pemberitaan Waspada.id, aparat penegak hukum dari Cabjari P. Brandan langsung respek. Kasek menjalani proses pemeriksaan dan diperintahkan untuk mengembalikan hak para siswa yang terlanjur ditelap. (a10)
Berita terkait: