BINJAI (Waspada.id): Dugaan pelanggaran kesesuaian bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) mencuat di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lingkungan I, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, sejumlah pihak turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas tanah dan bangunan yang dipersoalkan.
Kasus ini berawal dari laporan dua lembaga swadaya masyarakat, LPPASRI dan P3H, yang disampaikan pada 8 November 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian bangunan hunian dengan SHM Nomor 924, meskipun telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 502-169 tertanggal 2 Juni 2022.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan melakukan pengukuran langsung di lokasi. Pantauan di lapangan tampak Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Binjai, Kepala Bidang Perkim Gloria, perwakilan Satpol PP yang dipimpin Kabid El Simamora beserta anggota, Lurah Pahlawan Jakwan, dua pemilik tanah berinisial HSN dan ATK, serta perwakilan media, LSM LPPASRI dan LSM P3H.
Dari hasil pengukuran sementara tim investigasi, ditemukan bahwa bangunan nomor 10 diduga melebihi batas SHM 924 ke arah Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Mencirim seluas 3,5 meter. Selain itu, pada bangunan nomor 11 dan 12 yang masih berupa tonggak dan tumpukan material, lokasinya disebut berada di atas lahan fasilitas umum (PSU)/ Jl. Kebakaran.
Menanggapi temuan tersebut, media, LSM dan pihak terkait menegaskan pentingnya sikap netral pemerintah dalam penanganan kasus ini. Mereka juga meminta agar pemilik tanah melengkapi seluruh dokumen dan data pendukung agar pembangunan benar-benar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
Semua pihak, masih menunggu berita acara resmi dari Dinas Perkim Kota Binjai sebagai dasar tindak lanjut atas hasil pengukuran di lapangan.(id.99)











