PALAS (Waspada): Dugaan pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Padanglawas (Palas) berinisial NHP warga Kelurahan Pasar Sibuhuan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut.
Divisi Hukum, Pencegahan, Panwas dan Humas Bawaslu Palas, Hj Ningtiasih melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Berlin Toga Langit Harahap, kepada Waspada, Selasa (5/11) menyampaikan hal itu dan laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 005/Reg/LP/Kab/02.29/XI/2024.
“Benar laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta telah diregistrasi untuk di proses lebih lanjut,” ucap Berlin Toga Langit Harahap.
Berlin mengatakan, terkait laporan itu juga telah dibahas bersama tim Gakumdu dengan hasil pembahasan kasus tersebut diduga sebagai pelanggaran pemilihan dan diduga peristiwa pidana pemilihan.
“Saat ini prosesnya sedang berlangsung dengan agenda klarifikasi terhadap keterangan terlapor serta permintaan keterangan dari beberapa saksi dan pimpinan OPD yang ada dalam video itu,” ucap Berlin Toga Langit.
Sebelumnya, kuasa hukum Paslon Bupati Palas nomor urut 1, Muhammad Soleh Pohan, telah melaporkan oknum ASN Dinkes Palas tersebut atas dugaan memihak kepada salah satu Paslon dengan memberikan statement “Adil” sembari mengangkat dua jari.
Soleh kepada Wartawan mengatakan, kronologis dari laporan itu pada 30 Oktober 2024 oknum NHP bersama beberapa pimpinan OPD tengah menyusuri arus sungai dengan perahu yang diduga di Kecamatan Batang Lubu Sutam.
Dari atas perahu sambil bergaya, NHP menyebut kata-kata’ Adil ‘ sembari mengangkat tangan dua jari. Diketahui ungkapan adil adalah salah satu jargon Paslon.
“Buktinya sudah jelas ada videonya, ini yang kita laporkan ke Bawaslu,” jelas Muhammad Soleh. (CMS)