SERGAI (Waspada.id): Polres Serdangbedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit I memastikan laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum petugas keamanan (Satpam) PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting terhadap seorang warga Tanjung Harap masih terus diproses dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Pandu Winata, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur.
“Kami tetap memproses laporan ini. Untuk saat ini, perkembangan laporan dugaan penganiayaan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Hendri kepada Waspada.id, Selasa (10/2/2026) sore.
Laporan tersebut diajukan oleh Edi Saputra, 53, tukang ojek warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai. Edi, didampingi istri dan aparatur desa, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Sergai pada Senin (2/2/2026) siang. Laporannya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/38/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Dalam laporannya, Edi mengaku menjadi korban kekerasan oleh seorang pria berinisial H yang diduga karyawan, serta dua oknum petugas keamanan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Pos PTPN IV Kebun Sarang Giting dan di dalam mobil saat korban dibawa menuju rumah sakit.
“Saya dianiaya di pos dan di dalam mobil. Di dalam mobil itu saya disiksa oleh oknum-oknum keamanan kebun,” kata Edi.
Ia mengaku dituduh mencuri getah milik PTPN IV, tudingan yang dibantahnya. Korban juga menyebut sempat diinterogasi dan diintimidasi dengan ancaman serius. “Saya diancam mau disuntik mati dan dibuang ke sungai,” ujarnya.
Edi menambahkan, seorang sopir yang ikut bersamanya diduga memukul wajahnya menggunakan botol air mineral hingga menyebabkan luka dan pendarahan di pelipis serta gangguan penglihatan pada mata kiri. Selain itu, dua oknum satpam disebut diduga turut melakukan kekerasan fisik. (bs)











