NIAS SELATAN (Waspada): Laporan pengaduan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa Hilisangowola, Kecamatan Lolomatua yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan kini berlanjut ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Rabu (30/10).
Kaban Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Amsarno Sarumaha yang ditemui Waspada.id di ruang kerjanya, Kamis (31/10) membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Hilisangowola.
Amsarno Sarumaha menyebutkan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Hilisangowola sebelumnya telah dilaporkan oleh seluruh anggota BPD, dari ketua, sekretaris dan anggota serta sejumlah para tokoh masyarakat desa setempat.
“Sesegera mungkin akan membentuk tim investigasi atau tim audit dari Inspektorat Nias Selatan untuk menindaklanjuti Lapdu yang telah kita terima dari BPD bersama para tokoh masyarakat Desa Hilisangowola, tentunya sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujar Amsarno.
Amsarno menambahkan bahwa, Lapdu dari Desa Hilisangowola juga telah dilayangkan ke Kejari Nisel, sesuai tembusan yang mereka terima.
“Maka untuk itu dengan kolaborasi APH dari Kejari Nisel, sesegera mungkin laporan ini dapat kita tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.
Sementara ketua dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilisangowola, Foarota Halawa selaku Ketua BPD kepada Waspada.id Rabu (31/10) mengatakan selain laporan pengaduan pihaknya ke inspektorat sebelumnya juga telah melaporkan oknum Kades FN itu ke Kejari Nias Selatan.
Foarota mengungkapkan, dalam laporan tersebut, warga serta BPD meminta Inspektorat secepatnya melakukan investigasi, dan mengaudit penyelenggara anggaran dana desa tahun anggaran 2023 yang dikelola oknum Kades FN.
Foarota menjelaskan dasar laporan pengaduan, terdapat sejumlah item kegiatan yang belum dilaksanakan oknum kades FN, seperti dana penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),dana pembangunan/kesehatan/penyelenggaraan posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia/insentif).
“Dan juga beberapa item pekerjaan fisik seperti pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum dengan nilai keseluruhan mencapai Rp300 juta, dengan rincian pembangunan MCK 17 unit yang terlaksana atau terealisasi hanya 11 unit, dan beberapa item lainnya yang termuat di APBDes Hilisangowola tahun anggaran 2023,” tandas Foarota.
Senada juga disampaikan Yobedi Ndruru anggota BPD, mengatakan sudah beberapa kali pihaknya mengundang kades baik secara tertulis maupun lisan, untuk hadir klarifikasi terkait beberapa item/fisik anggaran dana desa 2023, tetapi kades hanya cuek saja tidak ada respon positif, bahkan oknum kades FN menantang anggota BPD untuk melaporkan dirinya kepada aparat penegak hukum.
“Yang lebih anehnya lagi dan menjadi pertanyaan besar seluruh anggota BPD, tanpa pembahasan, persetujuan maupun penandatanganan dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024, Dana Desa Hilisangowola telah ditarik sebagian oleh oknum Kades FN pada Mei yang lalu,” kata Yobedi.
Pihaknya menduga bahwa ada persengkongkolan pihak lain dengan oknum Kades FN dalam kemufakatan jahat untuk menguntungkan diri sendiri dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa Hilisangowola tahun anggaran 2024.
Sementara Kades Hilisangowola, FN ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui hubungan telepon selulernya, berdering tetapi tidak dijawab dan begitu juga melalui chatting WhatsApp tidak dibalas. (chbg)