DOLOKSANGGUL (Waspada): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Humbang Hasundutan (Humbahas) buka Sistem Pelayanan Online Akta Kematian Desa (Simpelokemdes) terintegrasi dengan Kelurahan/Desa (Keldes) di daerah itu.
Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumban Toruan kepada wartawan, Senin (7/3) mengtakan, pembukaan layanan Simpelokemdes merupakan instruksi bupati menindaklanjuti Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di Nusa Dua Bali Tanggal 8 s/d 10 Februari, lalu.
Dikatakan, Simpelokemdes terintegrasi dengan 153 desa dan satu kelurahan di Kab. Humbahas. “Simpelokemdes ini dilaksanakan melalui kerjasama Pemerintah Desa untuk melaporkan kematian setiap bulan secara kolektif untuk penerbitan akta kematian,” ujarnya.
Dengan sistem ini, lanjut Jara, masyarakat akan lebih mudah, lebih cepat, efisien dalam kepengurusan dokumen akta kematian. Sistem ini merupakan tindaklanjut dari Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di Nusa Dua Bali yang salah satunya penambahan indikator, penilaian terkait atas penerapan buku pokok pemakaman/ pelaporan kematian dari desa dengan target minimal 10 desa per Kabupaten/Kota.
Akta kematian dapat diproses secara online, dimana kelengkapan berkas persyaratan akan dikirim Pemerintah Desa melalui WhatsApp/e-mail untuk mendapatkan verifikasi dan validasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selanjutnya akan di lakukan Entry data dan di TTE (Tanda Tangan Elektronik), kelengkapan berkas akan di Scan secara digital sebagai arsip.
Dokumen akta kematian akan dikirim melalui WhatsApp/e-mail dalam bentuk file PDF untuk dicetak di Kantor Desa kemudian untuk diserahkan kepada pemohon dengan pelayanan terintegrasi (3 in 1) antara lain : Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el (perubahan status perkawinan).
Sejauh ini, katanya, melalui Simpelokemdes sudah diterbitkan sebanyak 83 akta. Diharapkan dengan adanya Simpelokemdes ini, sistem data adminduk (administrasi kependudukan) di Kabupaten Humbahas akan lebih berkualitas. (cas)













