Sumut

Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkab Deliserdang Siap Tetapkan Upah Minimum

Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkab Deliserdang Siap Tetapkan Upah Minimum
Wabup Deliserdang, Lom Lom Suwondo usai mengikuti sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum tahun 2026 bersama Mendagri Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati, Rabu (17/12/25). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.

Sebab, penetapan upah minimum merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Diharapkan, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deliserdang,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS usai mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), HM Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati setempat di Lubukpakam, Rabu (17/12/25).

Sebelumnya, di rapat itu, Mendagri menjelaskan, penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof Yassierli ST MT PhD menekankan, kebijakan upah minimum harus disusun secara hati-hati dan berbasis data.

Upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha, “papar Menaker.

Di rapat itu juga disampaikan, pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025, dengan penghitungan upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Mendampingi Wabup, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB, Plt Kepala Dinas Perindag, TM Yahya S.Sos MSi, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bayu Rukma SE MM, Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfostan, Pitoyo Gordon Tambunan, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Chidy dan lainnya.(id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE