DELISERDANG (Waspada.id): Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Kabupaten Deliserdang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menerapkan standar operasional ketat bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Termasuk mengajak para mitra mempercepat penyelesaian kelengkapan dokumen layanan gizi.
Sikap tersebut disampaikan Ketua DPC Gapembi Kabupaten Deliserdang, Abdul Roni, menyusul kebijakan penangguhan sementara sejumlah unit SPPG di wilayah Sumatera Utara. Gapembi menilai langkah tersebut bukan sebagai hambatan, melainkan momentum penting untuk memperkuat kualitas layanan makan bergizi bagi masyarakat, khususnya siswa.
“Standarisasi yang diterapkan BGN merupakan prosedur keamanan yang tidak dapat ditawar. Kebijakan BGN tersebut merupakan prosedur penting untuk menjamin setiap asupan gizi siswa tervalidasi dengan aman,” kata Abul Roni saat ditemui di Kantor Sekretariat Gapembi di Jalan Arteri Kualanamu, Kecamatan Batangkuis, Senin (9/3/26).
Senada disampaikan Sekretaris Gapembi Deliserdang, Muhammad Harapan Harahap, mengajak seluruh mitra dan yayasan untuk proaktif menuntaskan persyaratan administratif. Menurutnya, antusiasme mitra cukup tinggi dalam mendukung keberhasilan program nasional pemenuhan gizi.
Ia menyebutkan fokus Gapembi saat ini adalah mengawal mitra yang tengah berada pada tahap finalisasi dokumen agar segera memenuhi prasyarat teknis. Harahap juga mengapresiasi ketelitian Dinas Kesehatan dalam melakukan proses verifikasi di lapangan.
“Dinas Kesehatan sudah bekerja sesuai koridor pengawasan yang ketat, dan kami di sisi pengusaha harus mengimbangi ketelitian tersebut dengan dokumen yang benar-benar lengkap dan akurat,” jelasnya.
Untuk membantu anggota memahami berbagai persyaratan teknis tanpa mengintervensi peran regulator, Gapembi Deliserdang meluncurkan fasilitas edukasi digital melalui laman resmi mereka sebagai pusat informasi.
Fasilitas tersebut berfungsi sebagai sarana literasi administrasi bagi mitra untuk mempelajari kriteria ketat yang ditetapkan BGN, sekaligus mempercepat proses pemenuhan persyaratan operasional agar SPPG dapat kembali beroperasi sesuai standar pemerintah.
“Dengan literasi administrasi yang lebih baik, diharapkan proses pemenuhan syarat mandiri oleh mitra dapat berjalan lebih presisi,” tandas Harahap.(id.28/Idris Lubis)












