SEIRAMPAH (Waspada): Dukungan Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke pedagang pasar Lelo dinilai menciderai hati dan perasaan Himpunan Pedagang Pasar Sei Rampah (Himppera).
Ungkapan tersebut disampaikan Ketua Himppera Khairil Anwar Daulay didampingi Sekretaris Himppera Dian Surya Lesmana kepada Waspada, Senin (14/3) sore di Sei Rampah.
Dipaparkan Ketua Himppera, jauh hari sebelumnya pada 5 Agustus 2020, Ketua DPRD Sergai yang dijabat dr Riski Ramadhan Hasibuan menerima audensi Pengurus Himppera sebanyak 5 orang dalam rangka menampung aspirasi mereka, termasuk dirinya dan Sekretaris Himppera.
Dalam pertemuan tersebut lanjut Ketua Himppera, mereka meminta dukungan DPRD Sergai yang saat itu langsung diterima Ketua DPRD Sergai dr.Riski dari Partai Gerindra, terkait penertiban pasar-pasar liar atau pekan yang tidak mematuhi aturan dan tidak memiliki izin, termasuk pekan Lelo dan pedagang pasar kaki lima (PKL) lainnya yang berada dibahu jalan dan lokasi lainnya yang dapat menggangu kepentingan umum.
Menurut Ketua Himppera, kehadiran pedagang-pedagang tersebut diatas, dampaknya cukup dirasakan pedagang di pasar Sei Rampah baik berimbasnya daya beli dan daya jual, sebaliknya diakui Ketua Himppera, mereka sebagai pedagang yang taat aturan sehingga aspirasi mereka dinilai wajar dengan harapan seluruh pedagang bisa dipusatkan disatu lokasi contohnya di pasar rakyat Sei Rampah.
“Dalam pertemuam tersebut dr.Riski menyambut baik dengan menerima aspirasi kami dan berjanji akan memperjuangkan aspirasi Himppera dalam upaya mendongkrak peningkatan daya jual dan daya beli khususnya di pasar Sei Rampah,” ungkap Khairil.
Bak gayung bersambut imbuh Ketua Himppera, seiring waktu Ketua Gerindra Sergai Budi SE juga aktif menjalin komunikasi dengan Himppera Sergai terkait peningkatan nasib UMKM di Sergai, khususnya di pasar Sei Rampah, terlebih peningkatan daya jual dan daya beli di pasar Sei Rampah yang imbasnya terhadap peningkatan perekonomian para pedagang.
“Setelah itu baru muncul informasi relokasi pasar Lelo ke pasar Sei Rampah oleh Pemkab Sergai dalam rangk penertiban pasar dan penataan ibukota Kabupaten sesuai Perda nomor 7 tahun 2018 yang merupakan produk DPRD Sergai dan tentunya kami sambut gembira, awalnya kami cukup respek dengan Ketua DPRD Sergai dr.Riski yang kami anggap telah memperjuangkan aspirasi kami saat audensi 5 Agustus 2020 lalu,” sebut Khairil.
Namun betapa kecewanya kami ungkap Ketua Himppera, saat proses relokasi Ketua DPRD Sergai dr.Riski malah terkesan mendukung keberadaan pasar Lelo yang jelas-jelas tidak berizin dan tidak taat aturan, bahkan dukungan tersebut semakin jelas dengan kehadiran beliau bersama sejumlah anggota DPRD Sergai dan Anggota DPR RI Romo dari partai Gerindra.
“Kami menilai pernyataan Ketua DPRD Sergai dr.Riski saat menerima audensi pengurus Himppera 5 Agustus 2020 lalu kontradiktif dengan tindakan beliau saat ini dengan mendukung keberadaan pasar Lelo,” keluh Khairil Anwar Daulay.
Diakui Ketua Himppera, saat ini Himppera beranggotakan sekitar 180 pedagang yang taat aturan dengan membayar retribusi.
“Saat ini masih tersedia lapak jualan di pasar Rakyat Sei Rampah yang masih kosong, jadi kami berharap Legislatif bekerja sama dengan Eksekutif dalam upaya memajukan perekonomian pasar-pasar yang telah disediakan Pemerintah, bukan malah sebaliknya terkesan tak sejalan sehingga membuat kami para pedagang bingung,” pungkas Khairil Anwar Daulay.
Ketua DPRD Sergai dr Riski Ramadhan Hasibuan yang berusaha dikonfirmasi Waspada, terkait kekecewaan pengurus Himppera terkait sikap Ketua DPRD Sergai yang mendukung pasar Lelo sehingga dinilai menciderai hati dan perasaan Himppera, Selasa (15/3) di kantor DPRD Sergai di Jl.Negara Sei Rampah, beliau tidak berada di kantor.
Menurut pihak Sekretariat DPRD Sergai, Ketua DPRD Sergai sedang kujungan kerja ke luar kota bersama anggota DPRD Sergai lainnya, begitu juga saat dihubungi telepon selulernya tidak dijawab.
Sebelumnya, Senin (14/3) malam Ketua DPRD Sergai dr.M Riski Ramadhan Hasibuan yang dikonfirmasi Waspada via pesan WhatsApp terkait hal serupa belum dibalas, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak dijawab. (a15)