SIIMALUNGUN (Waspada): Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sy, 37, warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Sy ditangkap di Jalan Nagahuta, Nagori Bosar, Kecamatan Panei, Kab. Simalungun, Sabtu (8/6/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat, melaporkan adanya seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu, menggunakan sepeda motor Vixion berwarna ungu, yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Nagahuta.
Tim Sat Narkoba dipimpin Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi, petugas bersama perangkat desa setempat menemukan seorang pria yang mencurigakan berhenti di depan rumah warga dan duduk di atas sepeda motor Vixion ungu. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama Sy warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Sari, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang. Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik klip sedang di dalam kantong celana sebelah kiri, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Sy juga mengaku masih menyimpan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga narkotika jenis sabu di belakang rumah temannya di daerah Karanganyar, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.
Petugas kemudian menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, sehingga total barang bukti (BB) yang diamankan adalah tiga paket klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,09 gram, satu unit HP Android merek Samsung dan satu unit timbangan digital.
Pemeriksaan terus dilakukan terhadap Sy untuk mengetahui asal usul narkotika tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Om Iwan, yang tinggal di Pasar 7 Gang Pancasila, Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Meskipun telah dilakukan pengembangan, petugas Sat Narkoba belum berhasil menemukan Om Iwan.
“Sy sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Irvan.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi dan memberantas segala bentuk kejahatan narkoba di wilayah Simalungun. Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan. “Kita mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun,” kata Kasat Narkoba.(a27)