Scroll Untuk Membaca

Sumut

Edar Sabu, Kakek Usia 63 Tahun Ditangkap Polisi

Edar Sabu, Kakek Usia 63 Tahun Ditangkap Polisi
Kakek berinisial BL alias Opung dan barang bukti saat serta Su alias Domma diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang kakek berusia 62 tahun, berinisial BL alias Opung, warga Mangkei, Dusun Mangkei Baru, Kec. Limapuluh, Kab. Batubara, diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun, karena diduga sebagai penjual atau pengedar sabu, Selasa (4/6/2024).

Sebelum menangkap BL alias Opung, petugas Sat Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman, lebih dulu berhasil mengamankan Su alias Domba, 40, warga Mangkei, Desa Mangkei baru, Kec. Limapuluh, Kab. Batubara.

” Su alias Domba ditangkap petugas di satu rumah kosong di Gunung Bayu, sedangkan BL alias Opung diringkus di perkebunan sawit PTPN 4, Kecamatan Bosar Maligas,” terang Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (5/6).

Dijelaskan, keberhasilan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya di rumah kosong di perumahan karyawan kebun Gunung Bayu, diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut personil Sat Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan beberapa personel lainnya berangkat kelokasi disebutkan warga.

Sesampainya dilokasi dengan didampingi perangkat desa, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama Su alias Domba.

Dari hasil penggeledahan dari tangan Su alias Domba, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,51gram 1 alat hisap sabu, 1unit hp android merk Oppo warna hitam.

Selanjutnya dilakukan interogasi yang bersangkutan mengaku bahwa barang haram yang diamankan petugas itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama BL alias Opung di perkebunan PTPN 4 Kec. Bosar Maligas.

Kemudian, berdasarkan pengakuan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan pengembangan ke lokasi perkebunan PTPN 4 Bosar Maligas dan tanpa mengalami kesulitan berarti petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama BL alias Opung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 dompet warna coklat di dalamnya berisi antara lain: 24 bungkus plastik klip sedang di dalamnya diduga berisikan narkotik jenis sabu berat bruto 17,75 gram, 1 unit timbangan digital, uang penjualan sabu sebanyak Rp. 300.000, 1 unit hp Nokia warna hitam, 1 unit hp android merk realme warna biru, 1 gunting dan 2 ball plastik klip kosong.

Saat diinterogasi petugas, BL alias Opung mengaku bahwasanya sejumlah barang bukti yang diamankan darinya adalah miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Molen di daerah Kec. Bosar Maligas

Berdasarkan pengakuan BL alias Opung, petugas langsung melakukan pengejaran kembali terhadap Molen, namun yang bersangkutan tidak ditemukan diduga sudah mengetahui adanya penangkap terhadap BL alias Opung.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE