KOTAPINANG (Waspada): Aparat Sat Narkoba Polres Labusel meringkus seorang warga Kelurahan Siringoringo, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, berinisial TS alias T, 40, Senin (5/8).
Pria tersebut berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu di Kab. Labusel.
Pelaku diringkus di Dusun Sukoharjo, Desa Tanjung Mulia, Kec. Kampungrakyat, Kab. Labusel, pada Senin malam. Selain pelaku, polisi turut mengamankan tas sandang warna hitam berisi dompet kecil yang di dalamnya terdapat satu kotak berisi 31 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10,17 gram dan bukti lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali,” kata Kapolres Labusel, AKBP. M. Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP. E. R. Ginting, Rabu (7/8).
Disebutkan, penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkit rumah yang sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu-sabu. Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu mengamati dan mengintai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pada waktu melakukan pengintaian, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung disergap dan diamankan,” katanya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Labusel untuk proses selanjutnya. (a23)