Scroll Untuk Membaca

Sumut

Edarkan Sabu Di Simpang Puskesmas, Warga Sidimpuan Diciduk Polisi

Edarkan Sabu Di Simpang Puskesmas, Warga Sidimpuan Diciduk Polisi
Tersangka HYD saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, HYD, 31, warga Desa Joring Lombang, Kecamatang Padangsidmpuan Angkola Julu, diciduk Polisi pada saat menunggu pembeli di simpang Puskemas Pokenjior.

Dari tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,02 gram, satu timbangan digital warna hitam dan 25 plastik klip transparan kosong.

“Pengakuan tersangka, barang haram itu ia peroleh dari seseorang di Kabupaten Labuhan Batu Utara,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Rabu (6/8/2025).

Dijelaskan, Selasa (5/8/2025) sore Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat. Menyebutkan bahwa di simpang kantor Puskesmas Pokenjior sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Ternyata pada malam sekira pukul 20:00 WIB muncul seorang pria dan duduk sendirian di simpang Puskesmas Pokenjior

Petugas mendekati pria dengan gerak-gerik mencurigakan itu. Ditanyai siapa nama, darimana dan ada keperluan apa duduk sendirian di tempat dengan pencahayaan remang-remang itu, HYD gugup.

Polisi menggeledahnya dan menemukan plastik klip tranparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari tas warna hitam di dalam kamar rumah HYD, ditemukan lagi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan digital dan 25 helai plastik klip transparan kosong. Diduga akan dipakainya untuk mengedar narkotika.

HYD mengakui semuanya itu miliknya. Adapun sabu tersebut diperolehnya dari P (dalam lidik) di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses hukum lebih lanjut. (id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE