SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria berusia 56 tahun berinisial SP alias Bogel dan temannya JM, 31, warga Kampung Melayu Tanahjawa, Kec. Tanahjawa, Kab. Simalungun, ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di satu ladang cabe yang berada di Afd 8 Kebun Sawit PTPN 4 Nagori Baja Dolok, Kec.Tanahjawa, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Hendry Salamat Sirait, membenarkan penangkapan SP alias Bogel dan JM diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Tanahjawa.
” SP dan JM ditangkap, Selasa (10/12) sekira pukul 16.00 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di satu ladang cabe di Afd 8 Kebun Sawit PTPN 4 Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa,” jelas Kasat Narkoba AKP Hendry.
Barang bukti yang disita dari keduanya antara lain berupa 4 bungkus plastik transparan berukuran besar, 6 bungkus plastik transparan berukuran sedang, dan 15 bungkus plastik transparan berukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 34,41 gram.
Selain itu turut disita, 1 unit Hp Android merk Oppo, 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 unit timbangan digital, 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 480.000 diduga hasil penjualan dan 1 buah buku diduga berisi catatan hasil penjualan.
Begitu menerima informasi, hari itu juga Sat Narkoba Polres Simalungun menurunkan Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan dan persobel lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan masing – masung mengaku bernama SP alias Bogel, 56 dan JM, 31, warga Kampung Melayu Tanahjawa.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu dari dalam paralon yang terletak di ladang cabe.
Selanjutnya dilakukan introgasi kembali terhadap SP bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar adalah miliknya dan dia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang dia kenal berinisial KP berada di Lima Puluh Kab. Batubara.
” Saat ini, SP alias Bogel dan JM beserta barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.(a27).
Ket.gbr: SP alias Bogel dan JM beserta barang bukti narkotika jenis sabu.(Waspada/ist).











