MADINA (Waspada): Mantan Kepala Desa Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal berinisial S, ternyata pernah tersangkut hukum yakni kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal ini diketahui dari surat pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bernomor B/2076/VIII/2022/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-IV tertanggal 18 Agustus 2022.
Dalam surat yang surat tersebut, eks Kepala Desa Hutanamale (S) diberitahukan bahwa proses penyidikan laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana yang dilaporkan oleh Ahmad Gong Matua.
Selanjutnya dalam hal pengembangan penyidikan dalam surat tersebut, penyidik telah memanggil mantan Kepala Desa Hutanamale sebanyak 2 kali, namun tidak dihadiri tanpa alasan yang patut dan wajar.
Selanjutnya, dalam surat keterangan pemanggilan pada point ke-3, rencana selanjutnya penyidik akan membawa dan menghadapkan tersangka S alias SN, S.Pd untuk diambil keterangan sebagai tersangka.
Guna mendalami fakta kebenaran surat tersebut, waspada.id mencoba konfirmasi langsung kepada eks Kepala Desa Hutanamale melalui pesan WhatsApp dan telepon, Selasa, (20/06). Namun hingga berita ini ditayangkan, eks Kepala Desa Hutanamale tersebut masih bungkam dan tidak menjawab walau pesan WhatsApp telah dibaca atau centang biru. (cah)