Scroll Untuk Membaca

Sumut

Empat Mahasiswa Penipuan Modus Give Away Baim Wong Ditangkap

Empat Mahasiswa Penipuan Modus Give Away Baim Wong Ditangkap
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Wakapolres Kompol Jumanto menginterogasi empat mahasiswa pelaku penipuan online modus give away Baim Wong. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Sat Reskrim Polres Tanjungbalai ‘menggulung’ sindikat penipuan online modus hadiah give away yang mencatut nama artis Baim Wong di Jln Jenderal Sudirma KM 5,5 Kel Sijambi Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, Rabu (14/6) malam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo dan Kasi Humas AKP AD Panjaitan dalam konferensi pers Selasa (20/6) menjelaskan, kronologis berawal pada Rabu (14/6) sekira pukul 23.00 Wib, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungbalai beserta instansi terkait melaksanakan razia pasangan bukan suami istri di kos-kosan di Jln Jenderal Sudirman. Petugas lalu memeriksa kamar nomor 20 dan menemukan seorang pria berinisial R.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Empat Mahasiswa Penipuan Modus Give Away Baim Wong Ditangkap

IKLAN

Di dalam kamar itu juga ditemukan barang berupa HP Redmi 9 warna biru, HP Realme C11 warna biru, 2 unit mesin print bluetooth, 2 lembar struk transaksi pengiriman uang dengan logo Bank BRI. Berdasarkan temuan tersebut petugas melakukan penyelidikan sehingga diketahui pemilik barang tersebut berinisial IP alias I, BCP alias B, DA alias D, AS alias R, empat orang yang menyewa kamar kos. Waktu razia, keempatnya tidak berada di tempat.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat oknum mahasiswa. Mereka pun mengakui barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away dari Baim Wong dengan cara, membuat akun facebook baru, atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang berada dalam penguasaan mereka.

Selanjutnya para pelaku memosting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari artis Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti transaksi pengiriman uang hadiah undian. Bila korban tergiur untuk mengikuti undian tersebut, para pelaku mengarahkan untuk melakukan chatingan ke aplikasi whatsapp ke nomor yang sudah ditentukan.

Setelah korban dinyatakan menang dalam undian tersebut, para pelaku lalu meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi/kwintasi. Penipuan tersebut telah dilakoni selama 4 bulan dengan keuntungan pluhan juta rupiah yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Keempat oknum mahasiswa yang telah ditetapkan tersangka masing-masing, IP alias I, 21, warga Jln Sirsak Link II Kel Pahang Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, dan BCP alias B, 18, DA alias D, 19 dan AS alias R, 19, ketiganya Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Beberapa korban yang berhasil ditipu antara lain, Denih Winarti, warga Bandung, Jawa Barat, kerugian Rp 38 ribu pada 23 April 2023 dan Andri Pramana, warga Bandung dengan kerugian Rp5.250.000 tanggal April 2023. Kemudian Yadi Mulyadi, warga Garut, kerugian Rp1.500.000 April 2023, Hamidah, warga Lampung, kerugian Rp750.000, kejadian tanggal 11 Maret 2023, Neni Nuraini, alamat belum diketahui, kerugian Rp5.250.000 kejadian tanggal 5 April 2023, dan Aditya Septiansyah, alamat belum diketahui, kerugian Rp1.500.000 kejadian tanggal 13 Juni 2023.

Para tersangka ucap kapolres, melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

“Masyarakat agar lebih jeli dan berhati-hati dengan modus penipuan seperti ini, jangan sampai ada korban berikutnya,” ucap Kapolres. Kepada para pelaku, kapolres mengultimatum agar segera menghentikan segala bentuk penipuan, karena bila tidak, kepolisian akan memberikan tindakan tegas. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE